Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Asuransi Kredit, OJK Syaratkan Keberadaan Tenaga Ahli

Aturan terbaru asuransi kredit yang baru diluncurkan OJK pada pertengahan Desember 2023 mengharuskan perusahaan memiliki tenaga ahli.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa perusahaan asuransi umum maupun perusahaan asuransi umum syariah dalam memasarkan produk asuransi kredit dan produk asuransi pembiayaan syariah wajib memiliki tenaga ahli asuransi.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Dalam beleid anyar itu, OJK meminta agar perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah wajib memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah. Demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf c.

“Memiliki tenaga ahli asuransi yang merupakan penanggung jawab satuan kerja atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c,” demikian yang dikutip dari POJK 20/2023, Kamis (28/12/2023).

Dalam hal ini, tenaga ahli asuransi harus memiliki pengalaman paling sedikit tiga tahun sebagai underwriter lini usaha asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, atau sebagai analis kredit.

“Dan pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah,” lanjutnya.

Selain memiliki tenaga ahli, OJK juga meminta agar perusahaan asuransi memiliki pegawai pada kantor pusat dan kantor cabang yang ditugaskan khusus untuk mengelola asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah.

“Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah,” tulis dokumen tersebut.

Lebih lanjut, perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah juga haru memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek asuransi atau asuransi syariah untuk penilaian tingkat risiko dari objek asuransi atau asuransi syariah.

Kemudian, penentuan premi/kontribusi, valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis, dan pemantauan dan evaluasi kinerja produk. Serta, mengecek kebenaran penutupan asuransi atau asuransi syariah.

Perlu diketahui, POJK 20/2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun, OJK menetapkannya pada 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan diundangkan pada 13 Desember 2023.

Dalam beleid anyar itu, OJK menyampaikan bahwa dalam perkembangannya, produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah menjadi salah satu produk dengan portofolio yang terbesar di perusahaan asuransi umum.

"Proses underwriting atas risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah menjadi hal yang penting dalam menjaga tingkat rasio klaim, serta likuiditas perusahaan asuransi," demikian yang tertulis dalam POJK 20/2023.

OJK menyampaikan bahwa tingginya tingkat eksposur risiko yang ditanggung oleh produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah menjadikan produk ini harus dikelola secara prudent.

"Dalam penerapan prinsip kehati-hatian tersebut, OJK menjelaskan bahwa perusahaan harus mempertimbangkan penetapan premi kontribusi, risiko yang ditanggung, serta jangka waktu berdasarkan kemampuan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dituangkan dalam perjanjian atau polis asuransi," tertulis dalam aturan.

Oleh karenanya, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, OJK menyusun POJK mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper