Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Likuidasi Wanaartha Life, Tim Siapkan Voting Lebih Lanjut

Tim Likuidasi Wanaartha Life mengumumkan menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp admin Tim Likuidasi sebanyak 978 pemegang polis.
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) mengumumkan menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp admin Tim Likuidasi sebanyak 978 pemegang polis. Laporan ini mewakili 1.438 polis.  

Tim likuidasi pun melakukan verifikasi ulang terhadap 1.438 polis tersebut serta berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Desember 2023. Dari nama ini, daftar tagihan pemegang polis yang diakui per 29 Desember 2023 adalah yang telah memasukkan nama WhatsApp Admin Tim Likuidasi periode 6— 21 Desember 2023. 

Sementara itu, daftar tagihan pemegang polis yang diakui sementara per 29 Desember 2023, yang mencakup tagihan pemegang polis dan polis yang masih terdapat kekurangan dokumen sebagaimana telah diinformasikan oleh admin Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi menyebut bahwa polis yang masuk ke dalam daftar tagihan pemegang polis yang diakui sementara tidak kehilangan hak suaranya dan tetap dapat mengikuti proses likuidasi termasuk voting yang akan diselenggarakan oleh Tim Likuidasi. Namun demikian, pembayaran kepada pemegang polis yang tercantum pada daftar tagihan pemegang Polis yang diakui sementara baru akan dilakukan setelah dokumen pendukung dilengkapi.

“Tim Likuidasi akan mengumumkan lebih lanjut mengenai tata cara voting, baik melalui aplikasi Tim Likuidasi maupun melalui cara yang lain, serta mengumumkan mengenai rencana pembayaran hasil pencairan aset likuidasi PT WAL (DL) dalam pengumuman yang terpisah,” ungkap Tim Likuidasi dalam keterangan dikutip Jumat (29/12/2023). 

Tim Likuidasi menyebut senantiasa mengupayakan untuk melakukan pekerjaan sesuai timeline yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2015 dan RKAB yang telah disetujui OJK. 

“Oleh karena itu, mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak agar proses likuidasi PT WAL (DL) dapat berjalan dengan baik,” tandas Tim Likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper