Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modal Besar Disebut Bikin Perusahaan Asuransi Lebih Resilient Hadapi Krisis

Dari hasil studi ditemukan perusahaan asuransi jiwa dengan aset yang kecil cenderung menghadapi lebih banyak persaingan.
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menaikkan aturan ekuitas perusahaan asuransi secara bertahap pada 2026 dan 2028. Aturan tersebut diharapkan bisa menyehatkan industri asuransi di Indonesia. 

Pasalnya dengan modal yang besar perusahaan reasuransi dapat menanggung risiko dengan baik.

Senior Research Associate at Indonesia Financial Group Progress (IFG Progress) Ibrahim Kholilul Rohman menyebut bahwa dengan ekuitas besar perusahaan asuransi bisa lebih resilient dalam menghadapi masa krisis. 

Ibrahim memaparkan hasil studi IFG Progress pada Economic Bulletin Issue 35 “What the Lerner Index tells us about the competition in the Indonesia’s Life Insurance industry?”, perusahaan asuransi dengan aset yang besar akan memiliki market power yang besar. 

“Sedangkan perusahaan asuransi dengan aset yang relatif kecil cenderung menghadapi lebih banyak persaingan dalam industri. Lebih lanjut studi ini juga konsisten dengan hasil studi IFG Progress pada Economic Bulletin Issue 1 “Kinerja Asuransi Jiwa di Indonesia di Era Covid-19” yang menunjukkan bahwa perusahaan asuransi jiwa dengan asset size yang lebih besar [diatas Rp25 Triliun] lebih resilient dalam menghadapi masa krisis,” papar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (4/1/2024). 

Ibrahim mengatakan dengan aturan terbaru tersebut juga mengindikasikan perlunya konsolidasi dari perusahaan asuransi dengan aset yang lebih kecil guna memperkuat industri asuransi secara keseluruhan khususnya dalam menghadapi berbagai kondisi perekonomian. OJK melalui peraturan yang baru juga mempersilahkan perusahaan asuransi dengan modal kecil untuk bergabung dengan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). 

Ibrahim menyinggung terkait dengan pasar asuransi jiwa di Indonesia yang market sharenya didominasi oleh perusahaan joint venture. Menurutnya hal tersebut terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, di mana lima perusahaan asuransi jiwa joint venture menguasai pasar hingga 40% market share, sementara jumlah perusahaan asuransi jiwa di Indonesia hingga tahun 2022 mencapai 52 perusahaan. 

Hal tersebut menurutnya mengindikasikan adanya gap yang cukup besar antara perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di mana perusahaan asuransi jiwa dengan aset yang besar di atas Rp25 triliun dengan ekuitas lebih dari Rp3 triliun yang menguasai pasar asuransi jiwa di Indonesia.

Dengan demikian, lanjut dia terdapat korelasi antara aset perusahaan asuransi jiwa dengan nilai lerner Index, dimana lerner Index merupakan suatu nilai yang dapat mengukur market power atau tingkat persaingan di suatu industri.

Dari hasil studi ditemukan bahwa perusahaan asuransi jiwa dengan aset yang kecil cenderung menghadapi lebih banyak persaingan yang ditunjukkan dengan nilai lerner index yang relatif rendah, sedangkan untuk perusahaan asuransi jiwa dengan aset yang besar menunjukkan market power yang lebih tinggi yang ditunjukkan dengan nilai lerner index yang lebih besar. 

“Dalam studi ini juga dilakukan simulasi di mana untuk mencapai kondisi market power yang optimal dalam industri asuransi jiwa di Indonesia, maka berdasarkan simulasi diperlukan minimum aset sebesar Rp27 triliun. Dan berdasarkan simulasi yang sama, capital yang ideal untuk mencapai market power yang optimal dapat digambarkan melalui equity sebesar Rp3,28 triliun atau setara dengan 8,6 kali risk capital nya,” paparnya. 

Aturan terkait kenaikan ekuitas industri asuransi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari POJK Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Menurut aturan baru tersebut, ekuitas perusahaan asuransi naik bertahap. Tahap pertama pada 2026 yakni Rp250 miliar dari semula Rp150 miliar. 

Tahap kedua pada 2028, ekuitas naik berdasarkan kelas asuransi atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yakni KPPE 1 di mana ekuitas minimumnya Rp500 miliar dan KPPE 2 minimum ekuitasnya Rp1 triliun. 

Lalu perusahaan reasuransi pada 2026 ekuitasnya naik minimum Rp500 miliar dari semula Rp300 miliar. Sementara pada 2028, dengan KPPE 1 Rp1 triliun dan KPPE 2 Rp2 triliun.

Untuk perusahaan asuransi syariah, tahap pertama masih minimum Rp100 miliar. Kemudian naik menjadi Rp200 miliar untuk KPPE 1, dan Rp500 miliar untuk KPPE 2 pada 2028. Sementara reasuransi syariah meningkat Rp200 miliar dari semula Rp175 miliar. Naik lagi menjadi Rp400 miliar untuk KPPE 1 pada 2028, serta Rp1 triliun untuk KPPE 2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper