Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur yang menjadi bank bangkrut.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi membenarkan bahwa izin BPR Wijaya Kusuma teah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 4 Januari 2024.
“Penyebabnya ada kelemahan tata kelola baik dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana masyarakat,” ungkapnya pada Bisnis, Kamis (4/1/2024).
Adapun, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyebut proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Baca Juga
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024.
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi,” ungkap Dimas.
Terakhir, dirinya mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.