Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Victoria Syariah (BVS) dilaporkan oleh pihak PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) ke Polda Metro Jaya terkait simpanan Rp13,5 miliar yang diklaim ditempatkan di bank itu. Direktur Utama Bank Victoria Syariah Dery Januar pun buka-bukaan atas kasus yang terjadi.
Menurutnya Bank Victoria Syariah melaporkan perkembangan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri. Menurutnya tidak tercatatnya simpanan yang diklaim oleh Pool Advista.
"Sejak awal bank sudah menyerahkan proses hukum di Bareskrim. Hingga saat ini sudah ada penetapan tersangkanya. Kami berharap agar semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan," kata Dery kepada Bisnis pada Jumat (5/1/2024).
Adapun, terkait klaim simpanan Rp13,5 miliar yang diklaim Pool Advista, Bank Victoria Syariah menyatakan bahwa bank tidak dapat memenuhi. Sebab, Dery menjelaskan simpanan yang diklaim Pool Advista sebenarnya terbilang unregist alias tidak tercatat di bank.
Dalam penjelasan Pool Advista di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), bilyet itu sebenarnya ditandatangani oleh pejabat BVS yang bernama Mini Sumandari sebagai pimpinan cabang BVS Bekasi. Kemudian, pihak BVS menjelaskan bilyet simpanan deposito yang saat ini dipegang nasabah adalah deposito yang tidak tercatat dalam sistem bank.
Dery menjelaskan kasus tersebut hanya terjadi pada beberapa nasabah di kantor cabang Bekasi saja, sehingga tidak memengaruhi bisnis dan operasional BVS secara umum. "Yang tidak bisa menarik dana itu hanya nasabah yg memang depositonya tidak teregister di bank. Untuk nasabah yang registered, tidak ada masalah," tuturnya.
Baca Juga
Adapun, mengacu keterbukaan informasi, Pool Avista telah melaporkan BVS ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2053/1V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per 14 April 2023. Polda Metro Jaya telah menjalankan proses penyelidikan selama 8 bulan atas laporan POLA.
"Perseroan berharap Polda Metro Jaya dapat segera meningkatkan penyelidikan ke taraf penyidikan dan terbebas dari intervensi pihak manapun," demikian jawaban Pool Advista dalam keterbukaan informasi pada Kamis (4/1/2024).
Pool Advista pun menyurati BVS dan telah mengadukan BVS ke OJK pada Februari 2023. Pool Advista juga telah meminta BVS untuk mematuhi aturan OJK tentang pertanggungjawaban apabila terjadi fraud yang menimbulkan kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.