Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2023, terdapat sejumlah platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) legal berizin OJK yang tutup.
Hal itu pun mendorong jumlah pinjol legal OJK menurun menjadi 101 perusahaan per Oktober 2023. Jumlah pinjol legal berizin OJK berada dalam tren penurunan.
Sebelumnya, pada 2020 OJK mencatat jumlah entitas P2P lending yang terdaftar dan berizin mencapai 157 perusahaan. Adapun, pada 2023 terdapat beberapa perusahaan yang memilih untuk tutup karena kurang modal. Berikut daftarnya:
1. Jembatan Emas
PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas mengumumkan telah berhenti beroperasi sejak 30 September 2023. Kabar tersebut terungkap dari pengumuman resmi platform dalam laman resminya.
“Dengan berat hati, kami sampaikan sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, Jumat (24/11/2023).
Manajemen Jembatan Emas menyebut tutupnya platform sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kepada OJK.
Dikonfirmasi lebih lanjut, OJK memastikan Jembatan Emas mengembalikan izin lantaran kesulitan permodalan untuk memenuhi ketentuan modal Rp2,5 miliar.
“Benar perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip Kamis (7/12/2023).
Agusman mengatakan P2P lending yang tengah mengembalikan izin sebanyak dua perusahaan, termasuk Jembatan Emas. Satu perusahaan lainnya, Agusman tidak memberikan detailnya.
2. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
Pada 8 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan izin usaha Danafix. Pencabutan izin tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tertanggal 29 Agustus 2023.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta mengatakan pencabutan izin usaha Danafix dilakukan lantaran perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022.
“Itu inisiatif dari penyelenggara sendiri,” kata Tris kepada Bisnis, saat itu (13/9/2023).
Tris mengatakan, pihaknya kemudian melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha Danafix sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah dicabut.