Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Awasi 14 Dapen Bermasalah, Asosiasi Sebut Mayoritas Akibat Kurang Pendanaan

Mayoritas dana pensiun bermasalah yang tengah dalam pengawasan OJK disebabkan oleh rasio kecukupan dana (RKD) yang berada di bawah 50%.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyebut mayoritas dana pensiun bermasalah yang tengah dalam pengawasan regulator disebabkan oleh rasio kecukupan dana (RKD) yang berada di bawah 50%.

Direktur Eksekutif ADPI Budi Sulistijo menyatakan asosiasi pun merasa prihatin dengan banyaknya dana pensiun, khususnya Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), yang masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, Budi menuturkan bahwa 14 dapen yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK ini juga tidak semata-mata kesalahan pengurus dalam mengelola dana pensiun.

“Kebanyakan dapen yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut dikarenakan pendanaan atau RKD-nya pada tingkat 3, bahkan ada yang di bawah 50%,” kata Budi kepada Bisnis, Jumat (12/1/2024).

Budi mengatakan hal ini terjadi karena banyak faktor yang juga tidak disadari oleh pendiri, di antaranya kenaikan gaji pegawai tiap tahun. Menurutnya, hal ini berdampak dengan kenaikan penghasilan dasar pensiun (PhDP) yang menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun dan berdampak pada kewajiban aktuaria yang harus dipenuhi pendiri.

Faktor lainnya adalah hasil investasi yang kurang baik. Serta, tingkat bunga teknis dana pensiun yang tinggi.

Budi menyampaikan bahwa saat ini rata-rata tingkat bunga teknis dana pensiun sebesar 7–9%. Bukan hanya itu, Budi mengungkap masih ada dana pensiun yang memiliki tingkat bunga teknis di atas 9%.

“Tingkat bunga tenis yang tinggi ini juga memberatkan pengurus dalam hal pencapaian hasil investasi, apabila hasil investasi kurang dari tingkat bunga teknis, maka akan menimbulkan kewajiban pendiri untuk menambah iuran,” ungkapnya.

Ke depan, ADPI berharap tidak ada lagi dana pensiun yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK.

Sebelumnya, OJK menyampaikan ada 14 dana pensiun dalam status pengawasan khusus. Jumlahnya bertambah jika dibandingkan posisi Desember 2023 yang mencapai 12 dapen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dari 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus itu terdapat 9 dana pensiun yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan sisanya, yakni 5 dapen swasta.

“Permasalahan yang terjadi pada dana pensiun adalah adanya defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (10/1/2024).

Ogi mengatakan untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan tersebut, OJK telah meminta dana pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan.

Dia menyampaikan bahwa beberapa dari dana pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian. Opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dana pensiun.

Namun secara umum, terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri, yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.

“OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta,” tandas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper