Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Round Up: KUR Sampai Rp100 Juta Tidak Perlu Jaminan, Himbara dan BPD Disanksi

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal memanggil 12 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ilustrasi nasabah KUR./bri.co.id
Ilustrasi nasabah KUR./bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut 12 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) melakukan pelanggaran terkait jaminan untuk pinjaman hingga Rp100 juta. 

Berdasarkan evaluasi dan monitoring yang dilakukan Kemenkop UKM, pelanggaran  ini berupa 9 bank meminta agunan tambahan untuk KUR sampai dengan Rp100 juta. Sementara sisanya, mengenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima untuk KUR kecil dengan plafon di atas Rp100 juta - Rp500 juta. 

Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro Muhammad Subkhan Subkhi menyebut temuan ini terjadi di Bank BUMN, bank pembangunan daerah, serta lembaga keuangan non bank. Pelanggaran ditemukan setelah pihaknya melakuka  monev pada Agustus - Oktober 2023. 

"Dari 12 penyalur KUR, yang melakukan pelanggaran terkait dengan pengenaan agunan tambahan [untuk KUR di bawah Rp100 juta] ada di sembilan penyalur KUR, yaitu empat Bank Himbara, empat BPD dan satu Lembaga Keuangan Bukan Bank," ujarnya pada Bisnis, pekan lalu (15/1/2024).

Dia pun tidak membocorkan lebih rinci soal nama bank yang tersandung masalah, hal ini lantaran berkaitan dengan kode etik.

Lebih lanjut, Subkhan menuturkan pengenaan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Adapun, bila bank yang bertindak sebagai penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta. Maka, bank tersebut bakal dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga ke kas negara jika subsidinya telah dibayarkan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Sunarso juga menyebut bahwa KUR sampai dengan Rp100 juta sudah tanpa jaminan. Apabila bank minta jaminan, maka bisa dipastikan bakal mendapat penalti.  

"Untuk KUR sampai dengan Rp100 juta sudah tanpa jaminan. Kalau orang mengatakan ‘kok masih diminta jaminan?’ Kemungkinan bukan KUR. Kalau KUR Rp100 juta bank-nya minta jaminan, itu bank-nya bakal kena penalti,” ucapnya

Di sisi lain, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menyebut dalam upaya meningkatkan efektivitas program KUR secara nasional, pihaknya juga berencana untuk melakukan evaluasi soal sejauh mana penyaluran dana KUR telah mendorong pertumbuhan bisnis pada individu. 

“Ini terkait bagaimana ketika UMKM dengan dikasih uang itu, apakah bisnis meningkat atau tidak, terus seberapa besar dampak penyerapan tenaga kerjanya, ini tahun depan kita akan evaluasi,” ucapnya beberapa waktu lalu

Yulius juga menyampaikan sejumlah rekomendasi guna memperbaiki penyaluran KUR UMKM seiring banyaknya masalah yang ditemui pada penyaluran tahun ini.  

Pertama, diperlukannya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR. Terutama dalam hal memastikan penyaluran KUR menggunakan prosedur seusai peraturan yang berlaku. 

"Penguatan mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku," ujar Yulius  

Lalu rekomendasi kedua, seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR diminta dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Hal ini agar masyarakat, khususnya UMKM bisa memahami kemudahan pengajuan KUR, serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ketiga, dia mengusulkan agar ada peraturan tambahan yang jelas terkait dengan kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan. Mulai dari, biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya. 

"Lebih dari itu, ke depan, kita akan terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR dengan melahirkan para debitur baru KUR, tidak sekadar debitur yang sedang eksisting saat ini," ujar Yulius. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper