Sebagaimana diketahui, OJK telah mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan PUJK kepada konsumen.
Adatujuh aturan yang yang wajib dilakukan PUJK antara lain, pertama memastikan penagihan dilakukan, pertama, tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Kedua, penagihan dilakukan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.
Keempat, PUJK juga dilarang untuk melakukan penagihan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Kelima, penagihan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
Keenam, hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Ketujuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Baca Juga
Dalam hal penagihan, PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen namun wajib memenuhi ketentuan antara lain pihak lain berbentuk badan hukum.
Kemudian, pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang dan pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar OJK.
Dalam POJK ini juga tercantum bahwa segala dampak yang ditimbulkan atas penagihan kredit yang bekerja sama dengan pihak lain akan menjadi tanggung jawab PUJK yang bersangkutan.