Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Likuidasi Kresna Life Terima Tagihan Rp4,34 Triliun dari Ribuan Pemegang Polis

Tim likuidasi Kresna Life mencatat hingga kini terdapat 6.012 polis, 3.964 pemegang polis, dan tagihan senilai Rp4,34 triliun.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life (Dalam Likuidasi) menyampaikan telah menerima tagihan senilai Rp4,34 triliun dari pemegang polis perusahaan asuransi jiwa milik Michael Steven.

Ketua Tim Likuidasi Kresna Life (Dalam Likuidasi) Huakanala Hubudi mengatakan tim likuidasi telah membuka pendaftaran tagihan tahap pertama pada 25 Agustus 2023–24 Oktober 2023.

Sepanjang periode tersebut, Huakanala mencatat bahwa terdapat 5.981 polis dan 3.942 pemegang polis dengan tagihan mencapai Rp4,32 triliun.

“Lalu ada penambahan tagihan setelah tanggal tersebut sampai dengan 14 Desember 2023 menjadi Rp4,34 triliun,” kata Huakanala kepada Bisnis, Senin (5/2/2024).

Perinciannya, terdapat 31 polis dan 22 pemegang polis Kresna Life dengan tagihan mencapai Rp21,54 miliar.

Dengan demikian, tim likuidasi Kresna Life mencatat terdapat 6.012 polis, 3.964 pemegang polis, dan tagihan senilai Rp4,34 triliun.

Namun, Huakanala mengatakan bahwa masih terdapat pemegang polis Kresna Life yang akan menyampaikan tagihan. Untuk itu, pihaknya membuka periode pendaftaran tagihan tahap kedua dari 24 Januari 2024–23 Februari 2024.

“Itu agar para pemegang polis yang belum sempat mendaftar bisa mendaftarkan tagihannya,” jelasnya.

Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) salah satunya karena tingkat kesehatan perusahaan yang sudah menurun cukup lama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan regulator telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan program penyehatan keuangan (RPK) untuk disampaikan kepada OJK.

“RPK yang disampaikan oleh manajemen Kresna Life sudah sebanyak 10 kali, dan dari 10 kali itu tidak pernah ada yang terpenuhi. Itu terjadi sejak tahun 2022,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).

Pada RPK yang terakhir, lanjut Ogi, manajemen Kresna Life menyampaikannya di detik-detik menjelang berakhirnya 2022, yakni dengan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).

Dalam RPK terakhir tersebut, Ogi menuturkan bahwa kekurangan dari konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham pengendali atau strategis partner yang akan masuk ke dalam perusahaan.

Namun, sampai dengan perpanjangan waktu yang telah OJK berikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar dan jumlah yang itu juga tak kunjung mencapai yang diharapkan.

“Selain itu, pemegang saham pengendali tidak pernah memasukkan modal ke dalam perusahaan atau ke dalam escrow account yang kami minta untuk memenuhi kekurangannya,” jelasnya.

Ogi menyatakan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen dan pemegang saham Kresna Life untuk menyehatkan kondisi perusahaan.

“Untuk itu, OJK memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan juga kepastian hukum untuk industri bagi perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper