Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator telah mengadakan pertemuan dengan jajaran manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada 2 Februari 2024.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan bahwa pertemuan itu berlangsung antar OJK dengan anggota Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris, dan Direksi AJB Bumiputera 1912.
Dalam pertemuan itu, Iwan menuturkan bahwa ada beberapa tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk memastikan tujuan penyehatan AJB Bumiputera 1912 dapat mulai bergerak.
“Untuk detail [pertemuan] belum bisa saya sampaikan, ya,” kata Iwan kepada Bisnis, Senin (12/2/2024).
Iwan menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, OJK juga menyampaikan beberapa keluhan nasabah dan pekerja dari perusahaan asuransi berbentuk mutual itu.
“[Keluhan itu] yang perlu mendapat perhatian direksi dalam mengelola program penyehatan,” imbuhnya.
Baca Juga
Dihubungi terpisah, manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan bahwa perusahaan akan melakukan perubahan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Nantinya, perubahan RPK tersebut akan disampaikan kepada OJK pada pertengahan Maret tahun ini.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan bahwa perubahan RPK tersebut merupakan salah satu agenda yang dibahas manajemen AJB Bumiputera 1912 dan OJK pada 2 Februari 2024.
Adapun, agenda yang dimaksud adalah evaluasi RPK AJB Bumiputera 1912 dan perubahan rencana RPK yang disesuaikan dengan realita secara realistis.
“Perubahan RPK sedang dalam finalisasi dan pada pertengahan Maret 2024 sudah harus disampaikan kembali ke OJK,” kata Hery kepada Bisnis, Senin (12/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan adalah rencana penerimaan premi income dan optimalisasi aset untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
“Untuk optimalisasi aset, skemanya dengan melakukan penjualan aset yang tidak produktif menjadi liquid aset,” jelasnya.
Selain perubahan RPK, dalam pertemuan tersebut, AJB Bumiputera 1912 juga membahas Perubahan Anggaran Dasar yang disesuaikan dengan UU No.4/2023 Tentang P2SK dan POJK No.7/2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Hery menjelaskan bahwa Anggaran Dasar perubahan AJB Bumiputera 1912 tersebut telah disampaikan kepada OJK pada 12 Januari 2024 dan telah dibahas bersama di OJK pada 24 Januari 2024.
“Dan revisi Anggaran Dasar telah dikirimkan kembali kepada OJK pada 30 Januari 2024 untuk mendapatkan persetujuan OJK,” tandasnya.