Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhatikan Hal Ini untuk Cegah Klaim Asuransi Ditolak

Apabila polis sudah melewati masa tunggu serta polis dalam keadaan aktif, bayar premi tepat waktu agar polis akan bermanfaat memberikan perlindungan.
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di Jakarta, Minggu (15/10/2023). - Bisnis/Abdurachman
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di Jakarta, Minggu (15/10/2023). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi berguna untuk melindungi kerugian finansial apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Seperti halnya ketika jatuh sakit atau harus mengeluarkan biaya untuk melakukan operasi. Dengan asuransi bisa mencegah anggota keluarga untuk mengeluarkan biaya yang tinggi. 

Demikian pula ketika pencari nafkah utama keluarga meninggal dunia atau tidak dapat lagi bekerja akibat cacat total tetap, maka Uang Pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa akan bermanfaat sebagai pendapatan sementara untuk ahli waris dan keluarganya.

Manfaat asuransi pun bisa didapat oleh  nasabah asuransi apabila sudah memenuhi kewajibannya, yakni membayar premi asuransi tepat waktu. Kewajiban lain dari nasabah adalah memahami prosedur klaim. Ini perlu diketahui bahkan sejak menjadi calon pemegang polis demi mencegah terjadinya gagal bayar klaim. 

Pertama-tama nasabah harus mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA) dengan benar saat pengajuan. Jessica Dewati Wardhana, selaku Claim Medical Analyst Sequis meminta nasabah untuk memastikan mengisi sendiri SPA sesuai riwayat dan fakta yang ada. 

Biasanya dalam SPA akan ditanyakan kondisi kesehatan, riwayat penyakit, perawatan medis yang pernah dilakukan, serta pernahkah mengalami penolakan saat pengajuan asuransi dan klaim dari asuransi lain. 

“Jawablah semua pertanyaan dengan jujur karena akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi saat nasabah mengajukan klaim,” kata Jessica dalam keterangannya dikutip Minggu (11/2/2024). 

Kedua pelajari klausul, syarat, dan aturan polis. Adapun saat menerima polis, nasabah akan mendapatkan hak mempelajari polis (Free look period). Masa mempelajari polis dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Namun, umumnya selama 21 hari.

“Manfaatkan masa ini untuk mempelajari pasal-pasal [klausul] yang mengatur kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan pemegang polis,” kata Jessica. 

Selain itu, pelajari juga syarat umum dan khusus mengenai penyakit yang ditanggung. Pelajari tata cara pengajuan klaim dan dokumen yang dibutuhkan, jangan sampai lupa ada masa batas waktu pengajuan klaim setelah tanggal perawatan, tanggal kematian atau tanggal diagnosis penyakit kritis. 

“Pahami juga aturan soal premi dan biaya yang dikenakan,” imbuh Jessica.

Data lain dalam polis yang harus dipastikan sudah tercantum dengan benar adalah data administrasi harus sesuai dengan data kependudukan dan data kontak yang tercantum sesuai dengan data terbaru. Hal tersebut untuk memudahkan perusahaan asuransi menghubungi pemegang polis atau ahli waris jika dibutuhkan. 

Jessica mengingatkan agar nasabah mengajukan pertanyaan jika ada klausul polis yang tidak dipahami atau tidak setuju karena jika tidak ada sanggahan maka setelah melewati free look period, nasabah dapat membayar premi sesuai ketentuan. 

“Sebaliknya, jika setelah masa mempelajari dan nasabah tidak setuju, dapat melakukan pembatalan polis,” ungkap dia. 

Ketiga adalah memastikan polis telah melewati masa tunggu dan dalam kondisi aktif. Adapun ketentuan masa tunggu diterapkan perusahaan asuransi untuk memantau dan menilai tingkat risiko nasabah.

Apabila polis sudah melewati masa tunggu serta polis dalam keadaan aktif karena premi sudah dibayarkan tepat waktu maka polis akan bermanfaat memberikan perlindungan. 

“Jangan sampai setelah melewati masa tunggu tetapi manfaat asuransi tertahan karena lupa membayar premi. Untuk itu, nasabah asuransi disarankan menggunakan layanan autodebet rekening atau kartu kredit,” tutur Jessica. 

Jessica mengatakan selama nasabah telah memenuhi semua persyaratan klaim dan data yang diberikan sudah lengkap, benar maka perusahaan asuransi tentu akan membayar klaim sesuai ketentuan polis. 

Adapun per Desember 2023, Sequis Life sendiri telah melakukan pembayaran klaim dan manfaat sebanyak Rp1,39 triliun dan sebesar Rp65,79 miliar untuk Sequis Financial, yang merupakan anak perusahaan Sequis Life yang menyediakan asuransi jiwa dan kesehatan melalui jalur bank dan partnership distribution serta asuransi kumpulan melalui employee benefit business.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper