Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan Bobol Brankas Bank Banten (BEKS) Rp6,1 Miliar untuk Judi Online, Begini Kronologinya!

Kasus pembobolan brankas Bank Banten ini sebenarnya sudah terkuak sejak tahun 2022.
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor cabang Bank Banten di Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor cabang Bank Banten di Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Brankas PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS) dibobol oleh karyawannya sendiri bernama Ridwan dengan nilai mencapai Rp6,1 miliar. Kasus tersebut sebenarnya sudah terkuak sejak 2022.

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan sejak 2021, Bank Banten telah menjalankan upaya bersih-bersih. Bank Banten menjalankan penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah serta penanganan permasalahan hukum lainnya yang dapat mendorong percepatan perbaikan.

Dalam upaya bersih-bersih itu, Bank Banten menggaet Kejaksaan Tinggi Banten untuk pendampingan dan bantuan hukum.

Kemudian, kasus penyimpangan atau fraud terjadi di kantor cabang pembantu (KCP) Malingping Bank Banten pada kuartal III/2022.

"Tekad dari manajemen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan sistem pengendalian internal telah mengungkap penyimpangan yang telah dilakukan tersangka," ujar Busthami dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/2/2024).

Ia mengatakan hasil temuan audit yang dilanjutkan dengan proses investigasi intensif di bawah divisi audit intern telah mengungkap dengan jelas peran tersangka serta aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk judi online. 

Bank Banten pun melaporkan informasi dan progres penanganan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

Adapun, berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai Bank Banten, perseroan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada tersangka per awal Desember 2022.

Atas temuan fraud itu, Bank Banten menetapkan kewajiban kepada tersangka untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten. 

Akan tetapi, tersangka bersifat tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatannya kepada Bank Banten. Perseroan pun kemudian menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

"Proses hukum ini merupakan tindak lanjut kerjasama pendampingan dan bantuan hukum antara Bank Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten," tutur Busthami.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas kasus yang ditemukan oleh Bank Banten tersebut. Adapun, saat ini penanganan kasus telah berjalan di aparat penegak hukum.

"Bank telah membawa kasus tersebut kepada aparat penegak hukum karena pelaku tidak dapat menyelesaikan komitmen fraud yang telah disepakati," tutur Dian kepada Bisnis pada Selasa (13/2/2024).

Aparat penegak hukum kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penahanan, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper