Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unit Syariah Bank Permata (BNLI) Bukukan Laba Rp81,69 miliar

Unit usaha syariah Bank Permata (BNLI) atau Permata Syariah mencatatkan penyusutan laba bersih 22,74% secara tahunan menjadi Rp81,69 miliar pada 2023.
Ilustrasi Bank Permata Syariah./Istimewa
Ilustrasi Bank Permata Syariah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Unit usaha syariah (UUS) PT Bank Permata Tbk. (BNLI) atau Permata Syariah mencatatkan penyusutan laba bersih 22,74% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp81,69 miliar pada 2023, dibandingkan laba bersih pada 2022 sebesar Rp105,74 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan, UUS Bank Permata sebenarnya mencatatkan peningkatan pendapatan setelah distribusi bagi hasil dari Rp990,63 miliar pada 2022 menjadi Rp1,1 triliun pada 2023.

Namun, UUS Bank Permata mencatatkan beban pemulihan kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) yang membengkak dari Rp390,97 miliar menjadi Rp533,32 miliar.

Dari sisi intermediasi, Permata Syariah telah menyalurkan pembiayaan Rp25,17 triliun pada 2023, tumbuh pesat 32,7% yoy. Pertumbuhan pembiayaan Permata Syariah ditopang oleh jenis pembiayaan bagi hasil yang melesat 43,66% yoy menjadi Rp22,34 triliun. Aset unit syariah BNLI ini pun naik 17,12% yoy menjadi Rp38,33 triliun per 2023.

Adapun, dari sisi pendanaan Permata Syariah telah meraup dana simpanan wadiah Rp1,46 triliun pada 2023, naik 2,31% yoy. Selain itu, terdapat dana investasi non profit sharing yang naik 2,3% yoy menjadi Rp24,76 triliun. 

Di tengah capaian kinerja keuangan tersebut, UUS Bank Permata dibayang-bayangi pemisahan atau spin off menjadi bank umum syariah (BUS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada tahun lalu. 

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Mengacu Pasal 59 POJK UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50% terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu. Pemisahan juga dilakukan dengan memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Nilai aset sebagaimana ketentuan itu didasarkan pada laporan publikasi keuangan sesuai dengan ketentuan OJK. Kemudian, bank yang akan melakukan spin off sesuai ketentuan itu mesti menyampaikan permohonan izin kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ketentuan soal spin off UUS menjadi BUS dibuat agar industri perbankan syariah semakin kuat. "Spin off itu pasti bakal ada yang terjadi. Saya sudah jajaki, sambutan baik dari pelaku. Kita akan mencari, karena pertumbuhan bank syariah seret, hanya kuasai porsi 7% saja," ujarnya dalam sesi wawancara khusus dengan Bisnis pada beberapa waktu lalu.

UUS Bank Permata sendiri memang belum termasuk dalam kategori wajib spin off, sebab asetnya masih di bawah ketentuan. Namum, Direktur Unit Usaha Syariah Permata Bank Herwin Bustaman mengatakan Permata Syariah sejauh ini masih akan terus berkomitmen agar terus tumbuh dan tetap mematuhi peraturan dari regulator.

“Yang harus diperhatikan kalau nanti di spin off, modal bakal terbatas, jadi [kajian soal spin off] harus di tes dulu, model bisnis mana yang profitable,” ujarnya pada awak media dalam public expose akhir tahun lalu (23/11/2023). 

Herwin mengatakan Bank Pertama juga bakal terus mengevaluasi model bisnis mana yang memang potensial ke depan. Adapun, secara keseluruhan, untuk saat ini segmen yang masih terus dibidik oleh BNLI, yakni korporasi, komersial hingga ritel banking. 

Dengan demikian, kemungkinan besar bila sudah menjadi BUS, maka dengan modal yang terbatas, pihaknya harus menyesuaikan segmen yang sesuai. Kondisi ini berbeda, jika Permata Syariah masih menjadi UUS, di mana mereka masih bisa menggarap nasabah korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper