Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Premi Asuransi Jiwa Terkontraksi pada 2023, Unit Link Masih jadi Pemberat

Akumulasi premi asuransi jiwa yang masih terkontraksi sebesar 7,99% secara tahunan dengan tekanan dari produk unit link atau Paydi.
Ketua Dewan Komisioner dan Anggota Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni
Ketua Dewan Komisioner dan Anggota Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa akumulasi premi asuransi jiwa pada sepanjang 2023 masih mengalami tekanan akibat produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) alias unit link.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa akumulasi premi asuransi jiwa yang masih terkontraksi sebesar 7,99% secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilainya mencapai Rp177,41 triliun sepanjang 2023.

“Kami memperkirakan capaian ini sudah menyentuh bottom untuk asuransi jiwa, khususnya unit-linked atau Paydi,” kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Berbeda dengan asuransi jiwa, regulator mencatat akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi mampu tumbuh 20,89% yoy menjadi Rp143,47 triliun pada tahun lalu.

Meski demikian, Ogi menyampaikan bahwa secara umum kinerja perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mengalami peningkatan. Tercatat, akumulasi pendapatan premi untuk sektor asuransi mencapai Rp320,88 triliun, naik 3,02% yoy sepanjang 2023.

Ogi menjelaskan bahwa kinerja di industri asuransi tersebut didukung oleh permodalan yang kuat. OJK mencatat tingkat rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 457,98% dan 363,10%. Rasio tersebut jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator sebesar 120%.

Di sisi lain, OJK mencatat aset industri dana pensiun nasional tumbuh 6,91% yoy dengan nilai aset sebesar Rp368,70 triliun, sedangkan perusahaan penjaminan mencatatkan nilai aset senilai Rp46,41 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper