Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Unit Syariah Masih Kecil, Bank Danamon (BDMN) Belum Punya Rencana Spin Off Tahun Ini

Bank Danamon belum memiliki rencana untuk menjalankan aksi pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) mereka menjadi bank umum syariah (BUS).
Karyawan melayani nasabah di salah satu cabang Bank Danamon di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani nasabah di salah satu cabang Bank Danamon di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) belum memiliki rencana untuk menjalankan aksi pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) mereka menjadi bank umum syariah (BUS). Hal ini dikarenakan aset Bank Danamon Syariah masih tergolong kecil.

Direktur Syariah dan Sustainability Finance Bank Danamon Herry Hykmanto mengatakan memang sudah terdapat ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar UUS tertentu yang sudah memenuhi persyaratan menjalankan aksi spin off menjadi BUS.

"Akan tetapi, Bank Danamon masih belum [memenuhi ketentuan spin off], jadinya kami bukan konsentrasi ke spin off, tapi leveraging UUS dengan bank induk," ujar Herry dalam konferensi pers pada Senin (19/2/2024).

Mengacu laporan keuangan, UUS Bank Danamon baru memiliki aset Rp12,52 triliun pada 2023, tumbuh 25,44% secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan aset bank ditopang oleh pembiayaan yang mencapai Rp11,18 triliun pada 2023, naik 21,46% yoy.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada tahun lalu. 

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Mengacu Pasal 59 POJK UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50% terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu. Pemisahan juga dilakukan dengan memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Nilai aset sebagaimana ketentuan itu didasarkan pada laporan publikasi keuangan sesuai dengan ketentuan OJK. Kemudian, bank yang akan melakukan spin off sesuai ketentuan itu mesti menyampaikan permohonan izin kepada OJK.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ketentuan soal spin off UUS menjadi BUS dibuat agar industri perbankan syariah semakin kuat.

"Spin off itu pasti bakal ada yang terjadi. Saya sudah jajaki, sambutan baik dari pelaku. Kita akan mencari, karena pertumbuhan bank syariah seret, hanya kuasai porsi 7% saja," ujarnya dalam sesi wawancara khusus dengan Bisnis pada beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper