Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR) telah resmi menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu).
Dengan menjadi pengendali, Bank BJB berupaya untuk mendorong pengembangan bisnis Bank Bengkulu. Usai masuknya Bank BJB sebagai pemegang saham pengendali, Bank Bengkulu menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023 dan rapat umum pemegang saham lainnya pada Rabu (6/3/2024).
Dalam RUPST, terjadi perubahan jajaran pengurus Bank Bangkulu. RUPST memutuskan sepakat mengangkat Beni Harjono sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Bank Bengkulu Nomor 01 tahun 2024.
Kemudian, RUPST mengangkat Iswahyudi sebagai Direktur Bisnis Bank Bengkulu sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Bank Bengkulu Nomor 02 tahun 2024.
Sebelumnya, Bank Bengkulu telah resmi menjadi bagian dari kelompok usaha bank (KUB) dari Bank BJB. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum dinilai sebagai titik awal KUB yang merupakan solusi terkait masalah permodalan perbankan.
Melalui KUB, bank yang bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya kemudian dimungkinkan hanya cukup memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun. Bank Bengkulu pun bisa memenuhi ketentuan modal minimum dari OJK.
Baca Juga
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 21/D.03/2024 tanggal 21 Februari 2024, OJK sendiri menyetujui Bank BJB sebagai pemegang saham pengendali kedua setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pemegang saham pengendali pertama.
Pada awal bulan ini, Bank BJB sendiri memang telah menjalankan penyertaan modal tahap II senilai Rp149,96 miliar atau setara dengan 3.680 lembar saham seri A. Adapun, penyertaan modal tahap I telah dijalankan Bank BJB dengan nilai Rp99,9 miliar pada tahun lalu.
Total modal yang telah disetorkan oleh Bank BJB terhadap Bank Bengkulu kini mencapai Rp249,92 miliar. Komposisi kepemilikan saham Bank BJB di Bank Bengkulu pun kini menjadi sebesar 15,57% dengan total 6.297 total lembar saham seri A.
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan setelah Bank BJB masuk ke Bank Bengkulu, pihaknya akan melakukan perubahan struktur KUB, serta akan melalukan pengonsolidasian laporan keuangan Bank Bengkulu selaku perusahaan anggota KUB yang baru ke dalam laporan keuangan Bank BJB selaku perusahaan induk.
"Dengan sokongan Bank BJB, BPD yang bergabung dengan KUB tentu akan terdampak positif dalam mengakselerasi kualitas layanannya serta dapat lebih efisien mengenai pengeluaran capital expense melalui penggunaan bersama atas berbagai pengembangan infrastruktur yang telah Bank BJB lakukan,” kata Yuddy dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/3/2024).
Sementara itu, selain dengan Bank Bengkulu, Bank BJB juga sedang dalam proses pembentukan KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan KUB memang menjadi langkah bagi bank daerah untuk memenuhi ketentuan modal inti minimumnya.
Mengacu Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.
Akan tetapi, Dian menjelaskan bahwa skema KUB bukan hanya untuk pemenuhan modal inti. "Bukan hanya soal modal, tapi peningkatan kualitas SDM kualitas IT, dan tata kelola," kata Dian.