Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyambut baik soal aturan transparansi suku bunga kredit perbankan yang bakal diterbitkan dalam waktu dekat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diketahui, OJK mengatakan aturan terkait transparansi suku bunga kredit perbankan bakal terbit pada kuartal II/2024.
Aturan ini sendiri telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penerbitan aturan transparasi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah pun menilai terbitnya aturan ini adalah suatu yang baik. Hal ini lantaran, nasabah ataupun debitur bakal mendapatkan informasi mengenai suku bunga yang dikenakan oleh suatu bank, sehingga para debitur bisa memilih bank yang diinginkan. Alhasil, persaingan antarbank juga makin sehat.
“Bank Oke sebagai bank yang diawasi OJK. Jika ini sudah menjadi ketentuan OJK, tentu kami juga harus mentaatinya,” ujarnya pada Bisnis, Rabu (13/3/2024).
Dia pun membeberkan bahwa tidak ada persiapan khusus dari perseroan dalam menyambut aturan ini. Apalagi sebelumnya pun sudah ada ketentuan mengenai publikasi SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit).
Baca Juga
“Selama ini kan memang dilakukan perhitungan terhadap komponen-komponen tersebut [salah satunya overhead cost], cuma tidak diumumkan saja,” imbuhnya.
Senada, Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo pun menyambut baik. Pasalnya, perbankan merupakan industri paling transparan sekaligus salah satu yang highly regulated business
“Kita mendukung lah pasti. Bank kan industri yang paling transparan,” ujarnya pada Bisnis singkat.
Pada saat dihubungi terpisah, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan juga mengamini tujuan dari aturan ini untuk mengendalikan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) dan makin membuat nasabah teredukasi soal komponen dalam penetapan suku bunga.
Trioksa menyebut transparansi akan membuat masyarakat memilih bunga yang rendah, hingga tercipta efisiensi dan NIM yang terkendali.
Akan tetapi, dia mengingatkan, di tengah proses perilisan aturan baru ini, regulator perlu menaruh perhatian dalam mekanisme aturan seberapa jauh transparansi yang perlu dipublikasikan perbankan.
"Sehingga ketika publikasi dilakukan tidak membuat yang rahasia di bank juga diketahui oleh masyarakat, [perlu diatur] seberapa detail komponen yang perlu dipublikasikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah juga menilai aturan transparansi suku bunga dasar perbankan sangatlah baik. Sayangnya, dia menuturkan aturan ini tidak serta merta akan menurunkan suku bunga kredit perbankan.
“[Padahal] tingginya suku bunga kredit perbankan itu sesungguhnya yang menjadi permasalahan utama dalam perekonomian kita.
Dia menilai, dengan terbitnya transparansi suku bunga dasar perbankan tidaklah berpengaruh signifikan dalam penurunan suku bunga kredit di pasar, selama OJK tidak mengatur dan membatasi NIM yang ada.