Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Optimistis Rupiah Tetap Stabil Meski Terdepresiasi 2,02%

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa nilai tukar rupiah hingga 19 Maret tetap terkendali, meski terjadi pelemahan dalam beberapa pekan terakhir.
Mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat di salah satu money changer, Jakarta, Sabtu (30/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat di salah satu money changer, Jakarta, Sabtu (30/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah melemah sebesar 2,02% per 19 Maret 2024, dibandingkan dengan level akhir Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa nilai tukar rupiah hingga 19 Maret tersebut tetap terkendali, meski terjadi pelemahan dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini salah satunya didukung oleh kebijakan stabilisasi BI.

“Nilai tukar rupiah pada Maret 2024 relatif stabil dipengaruhi oleh kebijakan stabilisasi yang ditempuh BI, di tengah dinamika penyesuaian aliran modal asing di pasar keuangan domestik sejalan dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur, Rabu (20/3/2024).

Perry menjelaskan depresiasi rupiah ini lebih baik dibandingkan dengan ringgit Malaysia, won Korea, dan baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 3,02%, 3,87%, dan 5,39%. 

BI memperkirakan nilai tukar rupiah ke depan akan stabil dengan kecenderungan menguat, didorong oleh kembali masuknya aliran modal asing sejalan dengan tetap terjaganya persepsi positif terhadap prospek ekonomi Indonesia. 

Selain itu, Perry mengatakan bahwa kebijakan stabilisasi BI dan penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), juga mendukung prospek penguatan nilai tukar rupiah tersebut. 

“BI terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam [DHE SDA] sejalan dengan PP No. 36/2023,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper