Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan akan tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur lebaran, yaitu pada 8–15 April 2024.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan.
“Kami ingin memberikan pelayanan kepada peserta yang mudah, cepat, dan setara. Setara itu maksudnya tidak ada diskriminasi, meskipun saya jumpa masih ada, tapi sudah ada perbaikan dibandingkan yang dulu,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Rinciannya, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar juga dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Selain itu, bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) yang dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan yang disediakan bagi peserta JKN juga mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga
Ghufron menambahkan bahwa Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
“BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960.000 kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran,” ungkapnya.
BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik Kesehatan yang tersebar di beberapa titik strategis mulai dari 5–9 April 2024. Di antaranya, Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Travoy KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.
"Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menuturkan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan tanpa dikenakan biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas,” ungkap Lily.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar peserta JKN memastikan kepesertaan JKN aktif dan tidak memiliki tunggakan.
“Sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," imbuhnya.
Hadir pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memandang bahwa pelayanan BPJS Kesehatan yang dilakukan selama periode cuti bersama dan libur lebaran 2024 memudahkan peserta JKN.
Pasalnya, Tulus menuturkan bahwa jumlah mobilitas pemudik pada Lebaran 2024 diprediksi mencapai 193,6 juta, naik dibandingkan Lebaran 2023 yang hanya 123,8 juta pemudik secara nasional.
“Artinya, ini suatu kondisi anomali karena orang bergerak dalam jumlah yang sangat masif yang mayoritas di Pulau Jawa, ini satu hal yang harus diantisipasi oleh semua pemangku kepentingan, termasuk BPJS Kesehatan,” kata Tulus.
Dengan prediksi pemudik mencapai 193,6 juta jiwa, Tulus menuturkan bahwa potensi masyarakat mengalami sakit juga sangat besar. Dia juga mengingatkan agar peserta JKN untuk mengecek status kepesertaan.
“Pengguna harus memastikan kepesertaan masih aktif dan tidak ada tunggakan. Saya rasa ini fair, karena ini hak dan kewajiban,” tandasnya.