Tak hanya soal merger, mencuat juga bagaimana PT Bank Syariah Indonesia Tbk. alias BSI (BRIS) juga terus meningkatkan nilai tambah di industri perbankan syariah.
Saat ini, divestasi kepemilikan saham BSI memang akan dilakukan dua bank milik negara, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
Investor Relations Group Head BSI Rizky Budinanda mengatakan bahwa perseroan sepenuhnya akan mengikuti arahan sesuai dengan keputusan para pemegang saham.
Akan tetapi, dia menambahkan pihaknya juga sudah memberikan usulan kepada BNI, BRI, Mandiri hingga Kementerian terkait hal yang seharusnya dimiliki oleh BSI ke depannya untuk meningkatkan nilai aset atau unlock value dari BSI.
“Untuk divestasi ini [keputusan] pemegang saham asing atau lokal [yang masuk] masih on going discussion,” imbuhnya pada awak media beberapa waktu lalu.
Bahkan, Kementerian BUMN menargetkan divestasi saham BSI akan selesai sebelum pergantian presiden pada Oktober 2024.
Baca Juga
Apabila melansir data RTI Business, komposisi pemegang saham BSI per 29 Februari 2024, terdiri atas Bank Mandiri yang menggenggam 51,47% saham, diikuti BNI sebesar 23,24%, dan BRI mencapai 15,38%. Sementara itu, kepemilikan publik atas saham BSI sebesar 9,87%.
Lahirnya Aturan Syariah Baru
Lebih lanjut, seiring dengan aksi korporasi yang dilakukan para pemain syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan aturan baru bagi industri perbankan syariah pada 16 Februari 2024. Dalam aturan ini, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perbankan lebih ditingkatkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan POJK Tata Kelola Syariah BUS dan UUS ini diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah 2023-2027.
Tujuannya untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.