Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancang-ancang Bank Antisipasi NPL Bengkak, Usai Restrukturisasi Kredit Covid-19

Perbankan terus melakukan serangkaian antisipasi seperti monitoring NPL secara cepat hingga simulasi stress test.
Bank Oke melakukan stress test untuk menjaga lonjakan NPL./ Keterangan foto: pekerja melakukan perawatan gedung di dekat logo Bank Oke Indonesia di Jakarta, Jumat (12/11/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Bank Oke melakukan stress test untuk menjaga lonjakan NPL./ Keterangan foto: pekerja melakukan perawatan gedung di dekat logo Bank Oke Indonesia di Jakarta, Jumat (12/11/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 akan segera berakhir. Sejumlah perbankan pun tengah berancang-ancang mengantisipasi membengkaknya rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL).

Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) Efdinal Alamsyah mengatakan Bank Oke sebenarnya sudah sejak tahun lalu mempersiapkan diri untuk mengantisipasi berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19. "Bank Oke melakukan identifikasi debitur-debitur yang tergolong high risk yang besar dan kemungkinan akan menjadi NPL medium risk yang masih bisa disehatkan,," katanya kepada Bisnis pada Rabu (27/3/2024).

Bank Oke juga memberikan restrukturisasi non-covid dan low risk yang bisa kembali beroperasi secara normal. 

Kini, angka kredit restrukturisasi Covid-19 di Bank Oke juga susut dari sekitar Rp1,3 triliun menjadi tinggal Rp500 miliar per akhir Februari 2024.

"Kami juga sudah melakukan pemetaan berapa persen yang akan normal kembali, yang akan jadi NPL atau diberikan restrukturisasi biasa atau non-covid-19," kata Efdinal.

Selain itu, Bank Oke melakukan stress test terhadap rasio NPL apabila diasumsikan semua debitur yang digolongkan sebagai high-risk menjadi NPL.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Agus Sudiarto mengatakan atas kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 yang akan berakhir itu, BRI sudah jauh-jauh hari melakukan antisipasi.

"Tinggal makro ekonomi kita perhatikan," ujarnya setelah acara Launching Panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) pada awal bulan ini (5/3/2024) di Jakarta. 

BRI pun menyiapkan pencadangan yang memadai seiring dengan akan berakhirnya relaksasi itu pada bulan ini. Per Desember 2023, BRI mencatatkan pencadangan kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) atau NPL coverage 229,09%. Sementara, pencadangan kredit berisiko (loan at risk/LaR) atau LaR coverage di level 54,14%.

Agus mengatakan BRI pun optimistis kredit bermasalah dan kredit berisiko akan tetap dalam tren turun meski relaksasi dicabut. "Kalau dari guideline di NPL kita turun jadi 2,7% tahun ini. Mudah-mudahan LAR juga kecil," ujarnya.

Direktur Utama BRI Sunarso juga menyebut BRI akan terus melakukan serangkaian antisipasi seperti monitoring NPL secara cepat hingga simulasi stress test secara kontinu sembari menjaga high coverage ratio.

"Jadi kita usahakan coverage terhadap NPL dan LAR dijaga di level yang tinggi untuk cadangan bantalannya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (20/3).

Direktur Finance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) Novita Widya Anggraini mengatakan BNI juga terus melakukan pengkajian secara berkala atas dampak dari pencabutan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19. 

"Memang kami kaji berkala prospek debitur untuk pulihkan usahanya dan potensi kolektabilitas normal. Jadi kami menilai mereka berada pada kondisi risiko yang minimal," ujarnya.

Menurutnya, pencabutan restrukturisasi diproyeksikan tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan risiko kredit. "NPL dijaga membaik dari 2023 guidance di bawah 2%," katanya.

Dari sisi pencadangan, BNI menyiapkan NPL coverage di level 319% per Desember 2023. Lalu, LaR coverage di level 52,7%.

Direktur Risk Management PT Bank Syariah Tbk. (BRIS) Grandhis Helmi Harumsyah juga menyebut seiring berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19, BSI telah menyiapkan nilai cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terhadap nasabah-nasabah yang dikategorikan restrukturisasi Covid-19.

“Dari yang restrukturisasi Covid-19 itu juga kita bagi, ada yang memang kategori 1 artinya dia bisa [sudah] kondisinya membaik dan melakukan pembayaran sesuai dengan contractual restrukturisasi, nah itu kita sudah rilis ada sekitar Rp1,9 triliun yang sudah kita write off,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kementerian BUMN, pekan lalu (18/3/2024)

Direktur PT Bank BCA Syariah Ina Widjaja juga mengatakan seiring dengan berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19, BCA Syariah akan melakukan restrukturisasi ulang pada sektor tekstil. Sementara, sektor lain seperti UMKM akan diselesaikan pada akhir Maret 2024. 

“Sebagian besar yang telah melakukan restrukturisasi Covid-19 membaik,” katanya saat ditemui Bisnis di Jakarta, awal bulan ini (5/3/2024).

Sebagaimana diketahui, OJK akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Awalnya restrukturisasi kredit Covid-19 direncanakan berakhir pada Maret 2023, namun OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024. 

Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut keputusan mengakhiri restrukturisasi kredit Covid-19 ini telah melewati berbagai pertimbangan regulator, mulai dari per sektor hingga kemampuan bank dalam menangani persoalan dan penilaian atas CKPN yang tinggi.

"Akan tetapi meski restrukturisasi tidak diperpanjang, kami tidak melarang bank untuk melanjutkan restrukturisasi dengan ketentuan normal. Jadi tidak ada ketentuan yang sifatnya regulasi," ucapnya dalam Perbanas Seminar Economic Outlook 2024, pekan lalu (22/3/2024).

Dirinya juga yakin dengan berakhir restrukturisasi Covid-19 tidak akan memberikan dampak yang signifikan dan percaya bahwa perbankan RI mampu menghadapi masalah yang tersisa.

"Jadi, [masalah yang tersisa itu] hanya di industri tertentu dan kita sudah tahu bahwa itu sudah bermasalah sejak sebelum Covid-19," tuturnya.

Meski begitu, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK, bank harusnya sudah lebih siap menanggulangi. 

"Bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit," katanya pada Bisnis beberapa waktu lalu. 

Akan terdapat sejumlah dampak yang terjadi setelah dihapusnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, di antaranya pembengkakan NPL. Sementara, jenis bank yang paling terdampak adalah bank kecil.

Adapun, jelang berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19, rasio NPL industri perbankan mengalami sedikit pemburukan. Berdasarkan data OJK, rasio NPL gross perbankan per Januari 2024 berada di level 2,35%, naik 16 basis poin (bps) dibandingkan bulan sebelumnya di level 2,19%. NPL nett pun naik 8 bps dari level 0,71% pada Desember 2023 ke level 0,79% pada Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper