Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susul Bank, Restrukturisasi Kredit Multifinance Berakhir 17 April 2024

OJK menilai industri pembiayaan telah cukup siap untuk normalisasi kebijakan restrukturisasi kredit multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance berakhir pada 17 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan restrukturisasi kredit multifinance awalnya dijadwalkan berakhir pada April 2023. Ini diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. 

“Kemudian diperpanjang sampai dengan 17 April 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP—55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip pada Kamis (4/4/2023).

Agusman mengatakan kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi Non Performing Financing (NPF) industri multifinance. Dia menyebut apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan pada 17 April besok, maka NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak yakni sekitar 2,48% sampai dengan. 2,55%. 

“Dengan demikian industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan,” ungkap Agusman.  

Berakhir restrukturisasi kredit perusahaan multifinance pada 17 April mendatang menyusul dihentikannya kebijakan stimulus restrukturisasi perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional. 

Dian mengatakan pihaknya juga melihat potensi kenaikan kredit bermasalah dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik. 

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan [CKPN] yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, pada 31 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper