Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK pun mengantisipasi peningkatan potensi risiko dari skema channeling bank digital.
"Penting bagi bank untuk memiliki pemahaman yang baik atas proses bisnis mitra, memilih mitra yang tepat, dan mematuhi regulasi yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu (4/4/2024). Bank juga menurutnya mesti menerapkan skema mitigasi risiko yang memadai.
Pada momen terpisah, Dian mengatakan bahwa OJK juga secara proaktif mengawasi tren fintech terutama pembiayaan melalui skema channeling oleh bank digital. Fokus pengawasan mencakup analisis risiko dan evaluasi eksposur bank untuk memastikan praktik manajemen risiko yang baik serta kecukupan pencadangan.
Apabila terdapat bank yang menjalankan skema channeling namun tidak prudent, OJK pun ambil langkah. "Tindakan tegas akan diambil terhadap bank yang memiliki konsentrasi eksposur bisnis fintech yang tinggi namun tidak prudent antara lain penghentian kerjasama dan aktivitas bank terkait serta meminta dilakukannya evaluasi terhadap bisnis proses dimaksud," ujar Dian.
OJK juga mendorong bank untuk terus melakukan diversifikasi dan peningkatan kualitas portofolio kredit. Bank juga dituntut meningkatkan transparansi serta komunikasi dengan nasabah agar membangun kepercayaan.
Selain itu, bank dituntut untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang risiko dan kehati-hatian dalam menggunakan layanan pinjol. "Mereka [bank] itu bukan fintech, tidak boleh mereka tidak hati-hati dalam menyalurkan kredit," kata Dian.