Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar hingga Bankir Buka Suara usai OJK Rilis Aturan Baru POJK 5/2024

Pakar menilai POJK ini mendorong bank untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan meningkatkan kualitas kreditnya.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar menilai aturan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum atau POJK 5/2024, termasuk rencana aksi pemulihan bakal membawa dampak yang signifikan.

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan bila dicermati secara jangka pendek, POJK ini mendorong bank untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan meningkatkan kualitas kreditnya. 

“Hal ini dapat berakibat pada pengetatan penyaluran kredit dan peningkatan selektivitas dalam memilih nasabah,” ujarnya pada Bisnis, Senin (22/4/2024)

Alhasil, dengan ketatnya pengawasan dan pengukuran kemampuan menghadapi krisis, maka ini akan menimbulkan penurunan perekonomian, khususnya pada sektor usaha kecil dan menengah yang bergantung pada pembiayaan bank

Tak hanya itu, pengawasan ini juga akan memberikan tekanan bagi bank dengan kondisi keuangan lemah, yang pada akhirnya akan mempercepat strategi merger, akuisisi, atau bahkan likuidasi

Sehingga, dengan POJK ini juga, menurut Arianto, bank perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk memperkuat sistem tata kelola dan manajemen risikonya, serta untuk memenuhi persyaratan pelaporan yang lebih ketat.

Sementara, dampak secara jangka panjang atas implementasi POJK ini,  adalah meningkatkan stabilitas sistem keuangan sejalan dengan berkurangnya risiko terjadinya krisis perbankan

“[Ini juga akan membuat] meningkatnya kepercayaan nasabah dan daya saing serta memicu bank untuk meningkatkan inovasi teknologi demi efisiensi dan efektivitas operasionalnya,” ucapnya. 

Sederet catatan bagi bank pun Arianto beberkan. Di mana, bank harus mampu menyusun rencana aksi dengan melakukan asesmen internal untuk mengidentifikasi area yang perlu diperkuat, misal melalui stress testing, scenario analysis, hingga gap analisis.

“Rencana aksi yang disusun mesti mencakup target yang jelas, timeline yang realistis, dan strategi yang efektif untuk mencapai target tersebut,” ujar Arianto.

Di luar terkait rencana aksi tersebut, secara normatif bank pun harus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko yang mencakup SDM, prosedur hingga teknologi.

Selain itu, perbankan perlu meningkatkan kualitas kredit dengan menerapkan kebijakan penyaluran kredit yang lebih selektif, meningkatkan monitoring dan collection, serta melakukan early warning sistem yang efektif.

“[Bank juga harus] meningkatkan cadangan kerugian ataupun modal,” ujarnya. 

Kemudian, komunikasi efektif dengan nasabah untuk menjelaskan dampak POJK ini dan langkah-langkah yang diambil bank untuk mengatasinya juga menjadi penting.

“[Dengan bank] sembari terus berkolaborasi dengan regulator untuk mendapatkan arahan dan dukungan dalam implementasi POJK ini,” ucapnya. 

Kondisi Perbankan Mini

Sedangkan, dari sisi pemain bank mini seperti PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC) dam PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) melaporkan terkait peraturan ini, tengah perseroan pelajari.

Ke depannya kami akan mempersiapkan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Corporate Secretary BVIC Caprie Ardira pada Bisnis, Senin (22/4/2024).

Senada, menyebut regulasi anyar ini baik untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.  

Corporate Relation Department Head KB Bank Adi Pribadi menilai saat ini struktur permodalan dan rasio-rasio likuiditas perseroan masih sangat memadai dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

“Secara fundamental kami juga terus mengalami perbaikan, sehingga kami optimis untuk pertumbuhan bisnis kedepannya,” ujarnya pada Bisnis.

Sebagaimana diketahui, penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Terdapat beberapa ketentuan yang ada di dalam regulasi tersebut. Dalam aturan itu, terdapat ketentuan pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik.

Ketentuan lainnya adalah terkait rencana aksi pemulihan (recovery plan) yang merupakan rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Recovery plan paling sedikit memuat terkait ringkasan eksekutif, gambaran umum bank, opsi pemulihan, dan pengungkapan rencana aksi pemulihan.

Dalam ketentuan tersebut, bank wajib menyampaikan pengkinian recovery plan paling lambat akhir November bagi pengkinian secara berkala dan/atau 1 bulan setelah evaluasi serta pengujian (stress testing) berdasarkan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan bagi bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper