Bisnis.com, JAKARTA— PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen buka suara terkait kabar viral laporan keuangan perseroan yang masih belum bisa diakses oleh publik. Laporan keuangan perseroan menjadi perhatian pasca kasus dugaan korupsi investasi fiktif.
Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya tak menjelaskan secara rinci alasan laporan keuangan perseroan tidak dapat diakses publik melalui website resmi Taspen. Namun demikian, dia mengaku perseroan tetap berkomitmen untuk mengedepankan prinsip transparansi menjalankan operasional dan bisnis.
Adapun salah satu upaya menjalankan prinsip transparansi tersebut adalah dengan menerbitkan laporan keuangan dan turunannya berdasarkan Standar Audit (SA) 800 yang dirancang dengan kerangka bertujuan khusus (special purpose). Laporan keuangan tersebut ditujukan untuk beberapa stakeholder.
“Di mana laporan keuangan ditujukan bagi BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], OJK [Otoritas Jasa Keuangan], Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Taspen,” ungkap Yoka saat dihubungi Bisnis, Senin (6/5/2024).
Yoka menambahkan prinsip transparansi tersebut diterapkan guna menciptakan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Adapun berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebut hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang mendung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Baca Juga
Selain itu baru-baru ini melalui keterangan resminya, bertepatan dengan hari keterbukaan informasi nasional (HAKIN), Taspen menyebut pihaknya berupaya aktif dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas perusahaan secara berkelanjutan melalui pemberian akses informasi perusahaan yang akurat dan relevan untuk publik secara inklusif.