Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut aturan baru OJK tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023 akan berdampak positif terhadap industri asuransi.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkap aturan baru tersebut akan meningkatkan efisiensi, mempercepat inovasi produk, dan mengurangi biaya serta waktu yang diperlukan dalam proses pengaturan produk. Menurutnya ada beberapa perubahan yang membawa dampak positif bagi industri.
Pertama, korespondensi pengajuan persetujuan produk selama ini dilakukan antara OJK dengan perusahaan menggunakan sistem informasi perizinan lembaga jasa keuangan (SIJINGGA), tetapi saat ini OJK membuka kesempatan untuk melakukan komunikasi melalui surat, email, atau pertemuan online/offline.
“Dampak dari ketentuan ini bagi perusahaan adalah diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas komunikasi, mempercepat proses persetujuan produk [efisiensi proses], aksesibilitas, dan transparansi dalam proses pengajuan persetujuan produk antara OJK dan perusahaan asuransi,” papar Togar saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (15/5/2024).
Kedua, Togar mengungkap, perusahaan asuransi perlu melakukan kajian atau pengujian terhadap produk asuransi yang akan dikembangkan untuk menentukan potensi risiko kerugian bagi perusahaan, pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Kajian tersebut nantinya harus diserahkan kepada Komite Pengembangan Produk sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi terkait pengembangan produk asuransi sebelum pengajuan ke OJK.
Secara keseluruhan, lanjut Togar, kebijakan untuk melakukan kajian dan pengujian terhadap produk asuransi memiliki dampak positif bagi perusahaan asuransi jiwa dalam hal meningkatkan kualitas produk, kepatuhan regulasi, optimalisasi operasional, pengembangan produk yang berkelanjutan, dan peningkatan reputasi.
Baca Juga
Ketiga, Togar mengatakan dalam ketentuan baru memuat produk yang wajib mendapatkan persetujuan OJK adalah produk baru yang terklasifikasi sebagai produk dengan kriteria tertentu di antaranya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), endowment, dan anuitas.
“Sedangkan produk selain kriteria tersebut hanya wajib memberikan pemberitahuan kepada OJK lima hari kerja setelah peluncuran/perubahan mulai berlaku,” katanya.
Keempat, Togar mengatakan dokumen polis nantinya diperkenankan dalam bentuk elektronik (e-polis), dengan catatan nasabah berhak untuk meminta hard copy polis-nya. Dengan syarat dan prinsip perlindungan konsumen yang perlu dijaga.
Di sisi lain, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Iwan Pasila menyebut aturan baru tersebut dibuat supaya memudahkan pengawasan terhadap produk asuransi dengan fokus pada pengelolaan asumsi yang digunakan dalam menetapkan premi, proses underwriting yang memadai, dan pengelolaan kewajiban dan aset yang timbul dari premi yang diterima.