Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Permata (BNLI) Dapat Perpanjangan Waktu untuk Penuhi Free Float

Bank Permata atau PermataBank (BNLI) telah mendapatkan perpanjangan waktu untuk memenuhi minimum saham free float dari OJK dan BEI.
Nasabah mengakses aplikasi mobile banking PT Bank Permata Tbk. (BNLI) di Jakarta, Selasa (4/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Nasabah mengakses aplikasi mobile banking PT Bank Permata Tbk. (BNLI) di Jakarta, Selasa (4/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk. atau PermataBank (BNLI) telah mendapatkan perpanjangan waktu terkait batas minimum saham free float yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 7 Oktober 2024.

Persetujuan tersebut diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-267/D.04/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2022 dan dilanjuti dengan persetujuan BEI berdasarkan surat bursa No. S-08999/BEI.PP1/10-2023, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2023. 

Division Head of Corporate Secretary & Sustainability PermataBank Katharine Grace mengatakan Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali perseroan sedang mengupayakan pelaksanaan free float dapat diselesaikan pada tenggat waktu yang telah disetujui oleh regulator dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku

“Saat ini, kami bersama dengan Bangkok Bank akan tetap mengupayakan agar PermataBank kembali ke Papan Utama dalam bursa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024). 

Sebagai informasi, Bank Permata telah melakukan audiensi kepada OJK dan BEI untuk menjelaskan bahwa setelah Bangkok Bank menjadi pengendali baru PermataBank, Bangkok Bank telah melaksanakan Mandatory Tender Offer (MTO) sehingga kepemilikan sahamnya menjadi 98,71%. 

Seiring kondisi tersebut, OJK pun menyetujui Permohonan Perpanjangan Pemenuhan Free Float Saham Bank Permata Sebagai Akibat dari MTO untuk diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 7 Oktober 2024 dan perpanjangan pemenuhan free float ini juga sudah disetujui oleh BEI. 

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa otoritas akan memasukkan emiten yang tak memenuhi ketentuan free float ke dalam papan pemantauan khusus bursa. 

Dengan masuknya emiten ke dalam pemantauan khusus bursa, maka perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) pencatatan sahamnya di lantai BEI. 

"Untuk perusahaan yang sama sekali tidak berupaya [untuk memenuhi free float], kami akan masukan ke papan pemantauan khusus sebagai perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," katanya, Senin (9/10/2023). 

Bursa Efek Indonesia (BEI) memang telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023. 

Saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasure.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku. 

Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper