Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah menyerahkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 31 Mei 2024. Diketahui, perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu telah diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan perubahan RPK karena masih kurang optimal.
Setelah menyerahkan revisi RPK, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menyebut pihaknya saat ini masih menunggu persetujuan OJK atas perubahan tersebut.
“Untuk perubahan RPKP telah disampaikan kepada OJK pada 31 Mei 2024 dan selanjutnya menunggu persetujuan OJK,” kata Hery kepada Bisnis, Senin (3/6/2024).
Ada beberapa poin penting dalam perbaikan RPK tersebut, di mana AJB Bumiputera akan melakukan downsizing di mana aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional Bumiputera akan dilepas. Hal tersebut untuk mengkonversi dari fixed asset menjadi aset likuid.
Adapun nanti uangnya akan digunakan untuk operasional AJB Bumiputera termasuk pembayaran terhadap klaim yang sudah jatuh tempo.
Sejauh ini perusahaan juga masih melakukan pembayaran polis tertunda denga Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yakni mencapai Rp211,4 miliar per 27 Mei 2024. AJB Bumiputera juga akan berupaya dalam penjualan premi baru untuk target tertentu.
Baca Juga
Selain itu, OJK juga telah meminta alokasi konversi sebanyak 50% digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo.
Regulator menyebut AJB Bumiputera juga harus memenuhi tingkat Risk Based Capital (RBC), kecukupan rasio, kecukupan investasi, dan likuiditas terpenuhi paling lambat 2028. Dalam revisi RPK, semua aspek tersebut harus sudah diselesaikan paling lambat 2028.