Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Kendaraan Listrik, OJK Minta AAUI Terbitkan Ketentuan Polis Baku

Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong regulasi kendaraan listrik, termasuk untuk polis standar di industri asuransi.
Stasiun pengisian daya mobil listrik umum di Paris, Prancis yang dipotret pada Rabu (14/2/2024). - Bloomberg/Benjamin Girette
Stasiun pengisian daya mobil listrik umum di Paris, Prancis yang dipotret pada Rabu (14/2/2024). - Bloomberg/Benjamin Girette

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong regulasi kendaraan listrik. Diketahui, regulasi khusus terkait dengan kendaraan listrik masih belum ada. Tidak sedikit pemain yang masih menggunakan aturan konvensional dalam memberikan perlindungan kendaraan listrik. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap regulator terus mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. 

“Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, pada Selasa (11/6/2024). 

Sebelumnya, Ketua Umum AAUI Budi Herawan sepakat bahwa kendaraan listrik memiliki risiko yang berbeda dengan kendaraan konvensional seperti harga spare part yang mahal hingga baterai yang harganya hampir sama dengan kendaraannya sendiri. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong adanya regulasi khusus asuransi kendaraan listrik. 

Budi menyebut pihaknya pun terus berkoordinasi dengan OJK terkait hal ini. Ada beberapa hal yang diharapkan dapat diatur antara lain tarif premi hingga penerapan deductible atau jumlah tertentu yang harus dibayar pemegang polis jika terjadi klaim. 

“Aturannya masih nunggu, mudah-mudahan Juni sudah bisa keluar semua. Kita lagi kerja bareng OJK, pokoknya nanti ada perbedaan [antara konvensional dan listrik],” tutur Budi saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

Untuk membuat aturan terkait asuransi kendaraan listrik, Budi mengatakan pihaknya juga melakukan studi banding ke Korea Selatan, Jepang, Hongkong hingga Taiwan. Negara-negara tersebut telah memberlakukan asuransi untuk kendaraan listrik. 

Budi juga menyinggung beberapa pemain yang sudah memberlakukan asuransi kendaraan listrik mulai terasa berat lantaran tak adanya regulasi. Dengan demikian, aturan kendaraan listrik tersebut menjadi penting untuk kemajuan industri asuransi dan otomotif ke depan. 

“Mereka suffer dan sudah mulai teriak, kebetulan kena hitsnya di baterai,” tutur Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper