Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belum mendapatkan informasi soal PT Indofarma Tbk. (INAF) yang diduga terlibat aktivitas berindikasi fraud, dengan salah satunya seperti pinjaman online (pinjol).
Hal ini diungkapkan oleh Marketing Communication AFPI, Andriansyah Tauladan, yang sejauh ini mengungkapkan bahwa sejauh ini belum mendapatkan informasi apabila memang ada individu yang melakukan pinjaman.
“Yang kami barusan cek adalah perusahaannya itu tidak ada di data kami,” terangnya kepada Bisnis pada Jumat (14/6/2024).
Adapun, dia juga mengungkapkan bahwa AFPI tidak termasuk pinjol ilegal, melainkan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) sebagai salah satu penyedia pembiayaan alternatif.
Untuk itu, jika terdapat ekosistem BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang memanfaatkan jasanya, hal ini tidak menjadi masalah karena industrinya sudah diakui undang-undang, yang berbeda dengan pinjol ilegal.
Terdapat dua kemungkinan mengapa Indofarma juga tidak terdapat dalam data AFPI. Pertama, perusahaan tersebut tidak meminjam di fintech lending, atau kemungkinan kedua, perusahaan pernah melakukannya namun sudah lunas.
Baca Juga
“Selanjutnya dari AFPI, sejauh ini tidak ada data pinjaman aktif dari peminjam dari entitas perusahaan Indofarma dan anak perusahaan yang diinfokan pada pemberitaan di industri fintech lending,” tuturnya.
Perbedaan Fintech Lending dan Pinjol
Fintech lending berada di bawah aturan dan kode etik yang diawasi ketat oleh regulator dan Asosiasi kepada para anggota penyelenggara P2P Lending dalam menjalankan proses bisnisnya. Semua penyelenggara resmi harus berizin dan diawasi oleh OJK.
Posisi fintech lending juga merupakan salah satu penyedia pembiayaan alternatif, yang dapat dimanfaatkan baik secara personal, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan perusahaan.
Adriansyah menjelaskan bahwa AFPI adalah Asosiasi yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaungi Market Conduct di Industri Fintech P2P Lending. Oleh sebab itu, industrinya diatur oleh OJK dan diakui dalam Undang-Undang.
Kemudian, pinjol ilegal dapat mengakses seluruh data di perangkat pengguna. Lain halnya dengan fintech lending yang hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi, atau yang disingkat CAMILAN, dan tidak mengakses data atau penyimpanan lainnya.
Bunga atau manfaat ekonomi dari fintech P2P lending diatur oleh OJK, sementara pinjol ilegal bisa menetapkan bunga yang sangat tinggi sebebas-bebasnya dan bersifat predatory.
Untuk proses penagihan, fintech lending diatur ketat oleh regulator dan asosiasi sehingga dalam melakukan penagihan dilakukan dengan cara yang profesional dan manusiawi.
“Ada kode etik AFPI, lalu ada peraturan-peraturan OJK, dan ada undang-undang,” tuturnya.
Adapun, pihaknya juga mengungkapkan kerugian soal pernyataan apabila ada yang menggunakan jasa industrinya dan diidentikan dengan ‘terlilit’ atau ‘terjerat’, karena ungkapan tersebut dinilai sangat negatif terhadap industri ini.