Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Lakukan Klaim JHT Paling Banyak di Kantor Cabang, Layanan Digital Belum Optimal?

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengungkap bahwa banyak masyarakat yang menggunakan layanan kantor cabang untuk melakukan klaim ketimbang layanan digital.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengungkap bahwa masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan kantor cabang untuk melakukan klaim ketimbang layanan digital. Khususnya untuk klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Muhamad Zuhri Bahri mengungkap ada tiga kanal yang dapat digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim yakni aplikasi JMO, lapak asik, hingga kantor cabang di berbagai daerah. 

“Secara garis besar kami bisa memperhatikan dari tiga kanal BPJS Ketenagakerjaan sediakan, kantor cabang yakni layanan kantor fisik itu lebih tinggi dari JMO maupun lapak asik,” kata Zuhri dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan DPR RI Komisi IX, Selasa (2/7/2024).

Adapun perinciannya untuk klaim JHT di kantor cabang mencapai Rp449,039 miliar sampai dengan Mei 2024, sementara laba asik Rp334,3 miliar, dan aplikasi JMO Rp379,74 miliar. 

Zuhri mengatakan pihaknya juga menarik tiga kesimpulan untuk hasil monitoring BPJS Ketenagakerjaan yakni penyempurnaan dan optimalisasi kanal layanan fisik dan digital, eligibiltas peserta JKP, serta sosialisasi dalam peningkatan dan edukasi dalam meningkatkan awareness. 

Terkait penyempurnaan dan optimalisasi kanal layanan fisik, dia menyebut bahwa pihaknya  mendapatkan satu fakta bahwa masih terdapat penumpukan peserta di kantor cabang.

“Untuk momen-momen tertentu itu terjadi,” katanya. 

Lalu kedua, lanjut Zuhri, masyarakat lebih percaya pelayanan fisik di kantor cabang untuk layanan dan informasi, walaupun ada peningkatan terkait dengan layanan JMO dan layanan lainnya. Ketiga, masih belum stabilnya aplikasi JMO, sehingga ini juga berdampak terhadap layanan. Keempat pemahaman layanan digital masyarakat atau peserta pada umumnya masih rendah. Lalu kelima belum optimalnya pengaturan kuota sistem antrean online. 

“Saya kira lima hal ini yang saya temukan di lapangan dalam melakukan monitoring,” ungkap Zuhri. 

Terkait eligibilitas peserta JKP, Zuhri mengatakan pihaknya menemukan peserta existing yang eligible belum sepenuhnya memahami program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kemudian, banyaknya Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) program dan BPJS Ketenegakeraan.

Zuhri menyebut ini menjasi salah satu masalah yang pihaknya dorong untuk mengurangi terkait PDS program dan PDS Ketenagakerjaan. 

Ketiga terkait sosialisasi dalam peningkatan dan edukasi dalam meningkatkan awareness, pihaknya menemukan literasi masyarakat mengenai program JKP masih rendah, dan strategi komunikasi belum efektif. 

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan beberapa saran untuk BPJS Kesehatan antara lain.

Penyempurnaan dan optimalisasi kanal layanan fisik dan digital:

  1. Perbaikan sistem antrean 
  2. Meningkatkan kualitas layanan aplikasi JMO secara berkelanjutan
  3. Perbaikan berkelanjutan pada platform digital 
  4. Mendorong digitalisasi layanan 
  5. Utilitisasi JMO
  6. Tranformasi menyeluruh pada proses bisnis pelayanan Kantor Cabang sebagai lanjutan dari New Service Blueprint
  7. Meningkatkan kualitas layanan dengan teknologi

Eligibilitas peserta JKP:

1. Memastikan Law Enforcement pada PDS untuk meningkatkan kepatuhan dan manfaat JKP

2. Menyusun strategi peningkatan kepesertaan dan kepatuhan pada pember keria dengan meminimalkan PDS

3. Mewujudkan Integrasi Data BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berbasis NIK serta pemeliharaan sistem penyelenggaraan JKP

4. Meningkatkan koordinasi pengawasan bersama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Sosialisasi dalam peningkatan dan edukasi dalam meningkatkan awareness:

  1. Mensosialisasikan tentang eligibilitas, hak, dan kewajiban program JKP kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Menjadikan kantor cabang sebagai show room atau marketing gallery, dan pusat edukasi serta literasi BPIS Ketenagakerjaan
  3. Melakukan edukasi dan sosialisasi masif tentang program JKP melalui media sosial dan digital marketing untuk meningkatkan awareness
  4. Melakukan monitoring dan feedback berkelanjutan untuk mengukur brand awareness untuk dilakukan penyesuaian strategi komunikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper