Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Ilegal Gak Ada Matinya, Ditutup Satu Tumbuh Seribu!

Pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak, meskipun otoritas berusaha untuk menutup dan blokir permanen. Apa penyebabnya?
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. Dok Freepik
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia terus menjamur, meskipun pemerintah dan otoritas berusaha untuk menutup satu per satu. 

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan dan memblokir sebanyak 1.591 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari-Juni 2024.

Artinya ada sekitar 8.271 pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2017 sampai dengan Juni 2024. Tidak hanya sampai disitu, Satgas PASTI juga menemukan dan memblokir 148 entitas investasi ilegal sepanjang Januari-Juni 2024.

Apabila dijumlahkan sejak 2017 sampai dengan Juni 2024, ada 1.366 investasi ilegal yang telah ditemukan dan diblokir. 

Sementara untuk gadai ilegal tidak ditemukan pada periode Januari— Juni 2024. Namun, sejak 2017, terdapat 251 gadai ilegal yang telah ditemukan dan dilakukan pemblokiran. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi pun mengungkap pihaknya telah mendapatkan pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan sejak 1 Januari—30 Juni 2024. 

Hal tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan. Untuk terus mendorong masyarakat tidak terjebak entitas ilegal, OJK pun melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 orang peserta secara nasional. 

“Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 214 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 858.413 viewers,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya dikutip Senin (15/7/2024). 

Selain itu, lanjut Kiki, terdapat 55.429 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 67.180 kali akses terhadap modul dan penerbitan 53.407 sertifikat kelulusan modul.

Dia mengatakan upaya literasi keuangan tersebut juga disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. 

Selama Juni 2024, terdapat pembentukan 3 TPAKD baru yaitu di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Paser sehingga total tercatat sebanyak 521 TPAKD (34 provinsi dan 487 kabupaten/kota) atau 94,38 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan. 

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya,” kata Kiki. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pesatnya digitalisasi memberikan manfaat berupa kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Namun, di sisi lain terdapat dampak negatif yang ada di masyarakat. 

"Ada hal-hal yang tidak diinginkan. Mendengar korban pinjol ilegal, investasi bodong, belakangan ini ada pengaruh juga dari judi online. Ini 'anak haram' dari digitalisasi keuangan," kata Mahendra dalam acara Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku pada Selasa (25/6/2024).

Oleh karena itu, OJK memprioritaskan literasi keuangan di masyarakat. Hal ini agar masyarakat paham atas risiko dari berbagai penawaran produk jasa keuangan, terutama yang bersifat ilegal.

Adapun, mengacu survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2023, terdapat kesenjangan atau gap antara literasi keuangan dan inklusi keuangan. Tercatat, indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 75,02% pada 2023, namun literasi keuangan mencapai 65,4%. Artinya terdapat gap 9,6%.

Data entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir:

Entitas

2017–2018

2019

 2020

 2021

 2022

 2023

Januari—Juni 2024

Jumlah 

Investasi Ilegal 

185

442

347

98

106

40

148

1.366

Pinjol Ilegal 

404

1.493

1.026

811

698

2.248

1.591

8.271

Gadai Ilegal 

0

68

75

17

91

0

0

251

Total 

589

2.003

1.448

926

895

2.288

1.739

9.888

 Sumber: OJK, diolah 

Server Luar Negeri 

Sulitnya pemberantasan pinjol ilegal tersebut bukan tanpa alasan, Kiki mengatakan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan server di luar negeri. 

“Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri,” katanya dalam jawaban tertulisnya dikutip Senin (15/7/2024). 

Kiki mengatakan ada kecenderungan kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan. Misalnya saja penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.  Lebih lanjut, Kiki mengatakan indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. 

“Mereka juga  cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” kata Kiki. 

Meskipun demikian, ada juga rekening bank di Indonesia yang terindikasi dengan aktivitas pinjol ilegal. Pada pertengahan Juni lalu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau (Satgas PASTI) telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. 

Satgas PASTI pun mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk dilakukan pemblokiran. 

Sejak 2017 sampai dengan Juni 2024, sudah ada total 8.271 pinjol ilegal yang ditemukan dan dilakukan pemblokiran. Angkanya terus meningkat setiap tahunnya, misalnya saja pada 2017–2018 terdapat 404 pinjol ilegal.

Kemudian, pada 2019 meningkat menjadi 1.493 pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir. Pada 2020, angkanya sedikit menurun menjadi 1.026.

Pada 2021 juga ikut turun menjadi 811. Angkanya kembali turun menjadi 698 pinjol ilegal. Kemudian pada 2023, angkanya meningkat pesat hingga 2.248 pinjol ilegal yang ditemukan diblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper