Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Tolak Rencana Mobil & Motor Wajib Asuransi Mulai 2025

Kalangan buruh menolak rencana peraturan asuransi wajib terhadap kendaraan mobil dan motor.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (8/7/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (8/7/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana peraturan asuransi wajib terhadap kendaraan mobil dan motor.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah untuk tidak membuat aturan yang dapat membebani biaya hidup masyarakat. Apalagi, kendaraan roda dua khususnya, menjadi transportasi andalan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

“Jangan membuat aturan yang membebani biaya hidup orang. Orang sudah susah sekarang,” kata Said kepada awak media di kawasan Patung Kuda Monas, Rabu (17/7/2024).

Pada Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang asuransi wajib sedang digodok dan ditargetkan terbit pada 2024.

Untuk diketahui, Omnibus Law Keuangan yang telah disahkan menjadi UU pada 2023 mengatur tentang asuransi third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.  

“PP ini [asuransi wajib] sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023). 

Dia menuturkan, program asuransi wajib ini menyangkut menyangkut third party liability, yang merupakan kewajiban pada pihak ketiga.  

Ada beberapa third party liability yang akan dimasukan, yakni asuransi kendaraan yang berpotensi kerugian kepada pihak ketiga dan asuransi terkait kegiatan yang mendatangkan banyak orang seperti kegiatan olahraga hingga konser musik. 

Terbaru, rancangan regulasi ini kemungkinan baru terbit pada 2025. Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk Bidang Teknik 3 Wayan Pariama mengungkapkan, terlambatnya penerbitan aturan teknis terkait asuransi TPL ini salah satunya dipengaruhi oleh pemilihan umum (pemilu) pada Februari 2024 hingga pergantian pemerintahan pada Oktober 2024. Akibatnya, rancangan beleid itu urung terbit pada awal 2024.

“Awal tahun ini, saya dapat WA dari BKF [Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI], tahun ini sepertinya nggak bisa, karena belum menjadi agenda pemerintah pada tahun ini. Kenapa? Karena ada pemilu dan kedua DPR-nya baru [dibentuk] di Oktober,” kata Wayan dalam Workshop Asuransi Wajib, Third Party Liability (TPL) Siapkah Kita?, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, aturan ini harus menjadi agenda pemerintah tahun depan. Untuk itu, pihaknya tengah mendorong agar regulasi ini dapat difinalisasi pada 2025.

AAUI juga membentuk tim guna membahas beberapa detail seperti program hingga tarif asuransi wajib di Indonesia. Dengan begitu, ketika regulasi ini sudah terbit, draft yang terbentuk dapat menjadi usulan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper