Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Bangkrut Bertambah jadi 14, Terbaru Artha Waru Jawa Timur

OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamt di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 yang diterbitkan pada 24 Juli 2024.

Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. "Pencabutan izin usaha ini dilakukan untuk memastikan stabilitas dan kesehatan sektor perbankan, sekaligus melindungi dana nasabah," ujarnya.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif 17,54% serta tingkat kesehatan bank yang dinilai "Tidak Sehat".

Kemudian, pada 9 Juli 2024, status pengawasan bank ini ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang memadai, meskipun telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Lebih lanjut, keputusan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar bank yang bangkrut sepanjang 2024:

  1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
  2. PT BPR Dananta
  3. BPRS Saka Dana Mulia
  4. BPR Bali Artha Anugrah
  5. BPR Sembilan Mutiara
  6. BPR Aceh Utara
  7. PT BPR EDCCASH
  8. Perumda BPR Bank Purworejo
  9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
  13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper