Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK Sebut Tak Akan Rilis Aturan Restrukturisasi KUR, Ini Alasannya

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan Peraturan OJK terkait restrukturisasi Kredit usaha Rakyat (KUR) tidak perlu diterbitkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar/OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar/OJK

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar  menyampaikan bahwa Peraturan OJK terkait restrukturisasi kredit, khususnya untuk segmen Kredit usaha Rakyat (KUR) tidak perlu diterbitkan.

“Eggak perlu [diterbitkan POJK],” katanya saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/8/2024).

Mahendra mengatakan bahwa OJK memang telah mengatur mekanisme restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal, yang memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kredit tersebut masuk masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.

“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi, kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” jelasnya.

Namun demikian, Mahendra mengatakan bahwa pemerintah memang menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.

“Ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan stimulus restrukturisasi kredit, khususnya segmen KUR.

Airlangga menegaskan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit KUR berlaku untuk akad kredit yang dilakukan pada 2022.

“Kan sudah [diputuskan], khusus untuk KUR, yang berbasis akad kredit 2022,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper