Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Turun 16,68% per Juni 2024, Intip Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan pada Juni 2024 mencatatkan penurunan aset, baik aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan maupun aset BPJS Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Juni 2024 mencatatkan penurunan aset, baik aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan maupun aset BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan aset BPJS Kesehatan pada Juni 2024 turun 7,26% year-on-year (yoy). Hal ini utamanya disebabkan adanya realisasi pencairan instrumen investasi setara kas.

Sementara itu, aset DJS pada Juni 2024 dibandingkan Juni 2023 juga mengalami penurunan sebesar 16,68%. Penurunan aset DJS ini disebabkan karena pencairan instrumen investasi setara kas yang digunakan untuk melakukan pembayaran biaya pelayanan kesehatan. Sayangnya, Rizzky enggan menyebut berapa besar angkanya.

"Hal tersebut merupakan dampak peningkatan akses layanan kesehatan, seiring peningkatan mutu layanan BPJS Kesehatan, serta semakin pulihnya kondisi pandemi," kata Rizzky kepada Bisnis, dikutip Minggu (18/8/2024).

Selain itu, jelasnya, penurunan aset ini juga disebabkan adanya percepatan pengajuan klaim dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama sehingga mengakibatkan penurunan pembentukan cadangan teknis di Juni 2024.

Rizzky melanjutkan, strategi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk menjaga dan meningkatkan aset yaitu dengan menyeimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial dengan beban manfaat yang terkendali. Selain itu, BPJS Kesehatan juga berupaya untuk meningkatkan jumlah keaktifan kepesertaan dalam rangka meningkatkan pendapatan atau penerimaan iuran.

"Perlu kami tegaskan bahwa aset DJS masih dalam rentang sehat, yakni 4,36 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan, sesuai ketentuan antara 1,5-6 bulan. Penurunan aset ini juga tidak berimbas kepada pelayanan yang diterima oleh masyarakat, saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan," tegasnya.

Penurunan aset BPJS Kesehatan ini selaras dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa per Juni 2024 asuransi nonkomersial mencatatkan penurunan nilai aset sebesar 3,69% yoy dari Rp227,25 triliun per Juni 2023 menjadi Rp218,87 triliun pada Juni 2024.

Sebagai informasi, data aset asuransi nonkomersial tersebut termasuk di dalamnya adalah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.

Meski begitu, nilai premi asuransi nonkomersial pada periode tersebut tumbuh 8% dari Rp82,50 triliun menjadi Rp89,10 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper