Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Masa Jabatan 2024-2029 telah mengumumkan nama-nama calon yang lulus penilaian makalah. Pengumuman ini berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Makalah.
Isa Rachmatarwata, Ketua Panitia Seleksi DJSN dalam pengumumannya bertanggal hari ini, Minggu, 11 Agustus 2024 menyampaikan bahwa calon anggota DJSN yang dinyatakan lulus penilaian makalah berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli, organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha, serta organisasi pekerja/organisasi buruh.
"Penulisan nama Calon Anggota DJSN yang lulus berdasarkan urutan abjad, tidak menunjukkan peringkat penilaian," tulis Isa dalam pengumumannya.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus dalam tes makalah akan dilanjutkan pengujiannya dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut mencakup tes kesehatan, assessment test, dan wawancara. Berikut calon anggota DJSN yang dinyatakan lulus seleksi makalah:
* Calon anggota DJSN dari unsur Tokoh atau Ahli:
- Achmad Mochtarom
- Agus Taufiqurrohman
- Ernawaty
- Fery Rahman
- Hardy R. Hermawan
- Indra Budi Sumantoro
- Kusharyanto
- Lela Nurlaela Wati
- Lilik Yusuf Indrajaya
- Mahesa Paranadipa Maykel
- Marsaulina Olivia Panjaitan
- Mickael Bobby Hoelman
- Miftahul Djanah
- Moch Fahrian Ariffudin
- Mukayat Al Amin
- Muttaqien
- Rahmawati
- Rudi Purwono
- Setiadin
- Slamet Widodo
- Syamsul Hidayat Pasaribu
- Titin Hamidah
- Virgiani Rahayu Saraswati
- Yudi Ahmad Faisal
Calon Anggota DJSN dari unsur pengusaha:
- Agus Razmajaya
- Andiko Wicaksono
- Joko Baroto
- Kausar Nefi Tanjung
- Nikodemus Beriman Purba
- Paulus Agung Pambudhi
- Sarman Simanjorang
Calon Anggota DJSN dari unsur Buruh:
- Akhmad Jajuli
- Andy Wiliam Parlindungan Sinaga
- Citra Ramadhana Prayitno
- Ekha Rosyid Kurniawan
- Hermansyah
- Marta Rinza
- Prawoto
- Royanto Purba
Fungsi dan Wewenang DJSN
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merupakan lembaga yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum serta melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Saat ini, operasional SJSN dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
DJSN memiliki beberapa fungsi dan tanggung jawab utama seperti melakukan kajian dan penelitian terkait penyelenggaraan jaminan sosial. Selain itu, DJSN juga mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional dan anggaran bagi penerima bantuan iuran, serta memastikan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.
DJSN juga memiliki kewenangan penting dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial. Selain itu, DJSN bertugas melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.