Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam pemberian kredit/pembiayaan tersebut, bank diwajibkan untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan antara lain harus memiliki serifikat AMDAL, sebagaimana menjadi pertimbangan dalam penetapan kualitas kredit yang saat ini diatur dalam POJK No.40/2019 dan POJK No.51/2017.
“Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang merupakan transformasi dari Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (13/8/2024).
Adapun, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
Di mana, taksonomi dapat digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission Indonesia.
Lebih lanjut, kata Dian, dalam penyaluran kredit ataupun pembiayaan termasuk ke sektor pertambangan, tentunya bank akan melihat potensi bisnis ke depan yang juga sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap memperhatikan manajemen risikonya.
Dian menyampaikan dalam perencanaan strategi ke depan, saat ini beberapa bank telah memiliki target NZE untuk mendukung target pemerintah pada 2060 yang tentunya juga telah mempertimbangkan bauran penyaluran portofolionya.