Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Spin Off Unit Syariah MSIG Life Direstui OJK, Target Rampung Kuartal III/2026

Rencana pemisahaan UUS Asuransi MSIG Life telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juli 2024.
Asuransi MSIG Indonesia./Istimewa
Asuransi MSIG Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) mengumumkan rencana spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS). Rencana pemisahaan UUS ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juli 2024.

Setelah mendapat persetujuan rencana pemisahan unit syariah dari OJK, perusahan akan mengajukan permohonan izin usaha atas perusahaan asuransi jiwa syariah baru sesuai dengan ketentuan OJK.

"Setelah izin usaha disetujui, seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah baru dan proses pemisahan unit usaha syariah ini ditargetkan selesai pada akhir kuartal ketiga 2026," tulis manajemen dalam pengumuman yang terbit di koran Bisnis Indonesia, Kamis (5/9/2024).

Selama proses pemisahan, hak dan kewajiban peserta serta MSIG Life tidak berubah dan sesuai dengan ketentuan pada polis yang berlaku. Peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan tersebut.  

Setelah portofolio syariah dialihkan ke perusahaan syariah baru yang didirikan oleh MSIG Life, maka kewajiban kepada peserta akan menjadi tanggung jawab perusahaan baru tersebut.

Sebagaimana diketauhi, Peratoran OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahan Reasuransi mengamanatkan perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Mekanismenya, perusahaan asuransi harus mendirikan perusahaan asuransi baru berbasis syariah atau mengalihkan portofolio mereka.

Dengan spin off ini, OJK berharap dapat memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, dan melindungi kepentingan pemegang polis serta peserta asuransi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sudah ada 30 perusahaan yang berencana melakukan spin off syariah dengan mendirikan perusahaan baru.

"Berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah, dari 30 perusahaan tersebut terdapat dua perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper