Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Baru Pengelola Pasar Uang dan Valas dari Bank Indonesia Meluncur Akhir September 2024

Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan Central Counterparty (CCP), sebuah lembaga kliring dan penjaminan untuk transaksi di pasar uang dan valuta asing.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti memberikan keterangan terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti memberikan keterangan terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan Central Counterparty (CCP), sebuah lembaga kliring dan penjaminan untuk transaksi di pasar uang dan valuta asing, pada 30 September 2024.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan saat ini BI bersama industri terkait sedang merampungkan finalisasi terkait detail rencana bisnis kelembagaan CCP.

“Kami rencanakan peluncuran CCP pada tanggal 30 September 2024,” ungkap Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/9/2024).

Perry juga menyebutkan bahwa peluncuran ini akan dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CCP dirancang untuk menjalankan fungsi kliring dan novasi bagi transaksi anggotanya. Lembaga ini bertujuan untuk memitigasi risiko kredit pihak lawan transaksi, risiko likuiditas, serta risiko pasar yang berkaitan dengan fluktuasi harga.

Perry menjelaskan bahwa CCP akan mendukung pendalaman pasar uang dan valuta asing, membantu transmisi kebijakan moneter, serta memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pengurangan segmentasi pasar dan peningkatan efisiensi. Keberadaan CCP juga diharapkan dapat mengurangi risiko kredit pihak lawan dalam transaksi.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa CCP akan memulai transaksi derivatif suku bunga dan transaksi repurchase agreement (repo) dengan underlying Surat Berharga Negara (SBN), serta transaksi derivatif nilai tukar untuk Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Menurut Destry, DNDF sangat diperlukan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah di pasar.

Destry juga menekankan bahwa saat ini pasar keuangan Indonesia masih tersegmentasi, di mana bank-bank enggan bertransaksi karena adanya risiko kredit pihak lawan, yang akan diatasi dengan kehadiran CCP, termasuk untuk transaksi repo.

DPR sebelumnya telah menyetujui penyertaan modal sebesar Rp40 miliar kepada BI untuk mendirikan lembaga ini. Modal awal CCP yang dibutuhkan mencapai Rp400 miliar, dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51%, sementara sisanya dimiliki oleh delapan bank di Indonesia, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper