Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Tunjangan Pengangguran (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Diusulkan Naik, BPJS Watch: Keputusan Tepat

Manfaat program JKP yang mulanya dibayar 45% dari gaji terakhir untuk 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya dinaikkan menjadi 45% untuk 6 bulan.
Cara tunjangan pengangguran BPJS Ketenagakerjaan online menggunakan aplikasi JMO dan situs resmi./Bisnis.com
Cara tunjangan pengangguran BPJS Ketenagakerjaan online menggunakan aplikasi JMO dan situs resmi./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch menilai rencana pemerintah menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan alias tunjangan pengangguran adalah keputusan tepat.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan manfaat tunjangan pengangguran itu juga menjadi upaya menahan laju penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia.

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan manfaat program JKP yang mulanya dibayar 45% dari gaji terakhir (batas atas upah Rp5 juta) peserta untuk 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, akan menjadi sama besar 45% selama 6 bulan.

Tidak cuma itu, pemerintah juga akan memperluas kriteria penerima manfaat JKP juga diberikan kepada pekerja Perjanjian Waktu Tertentu (PWKT), hingga menambah alokasi biaya pelatihan penerima manfaat menjadi Rp2,4 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

"Kenaikan manfaat JKP ini baik untuk menahan laju penurunan kelas menengah yang sejak 2019 hingga 2024 ini terus menurun," kata Timboel kepada Bisnis, Kamis (18/9/2024).

Menariknya, keputusan pemerintah ini dilakukan di akhir pemerintahan Presiden Jokowi yang berakhir 20 Oktober 2024 nanti.

"Ya, ini mungkin juga ada [unsur] politisnya untuk mengakhiri masa periode dengan menaikkan manfaat untuk pekerja. Jadi usaha pemerintah baik adanya," kata Timboel.

Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan setidaknya 9,4 juta penduduk kelas menengah telah turun kasta ke kelompok aspiring middle class selama 2019 sampai dengan 2024 menjadi 47,85 juta. Secara tahunan, jumlah kelas menengah juga turun dari 2023 yang sebanyak 48,27 juta orang.

Tren tersebut juga sejalan dengan lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Tanah Air. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PHK pada bulan Juli 2024 mencapai 42.863, melesat 1.186% dibanding jumlah PHK pada Januari 2024 sebesar 3.332. Secara akumulasi, pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Juli 2024 sebanyak 144.399 pekerja.

"Jadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan keinginan pemerintah untuk menaikkan manfaat JKP guna mendukung kelas menengah agar tidak turun paska [oleh] PHK," tegas Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper