Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terus Kawal Proses Spin Off Unit Syariah Asuransi Jelang Tenggat Batas Akhir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus mengawasi proses spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi yang harus selesai 2 tahun lagi.
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus mengawasi proses spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi yang paling lambat harus selesai akhir 2026.

Saat ini, terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK. Dari total tersebut, 29 UUS melakukan pendirian perusahaan sendiri dan 12 UUS memilih pengalihan portofolio. 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak akan membentuk perusahaan asuransi syariah, OJK meminta perusahaan untuk mengalihkan portofolio syariah yang ada saat ini ke perusahaan asuransi syariah yang sudah memiliki izin usaha sehingga hak pemegang polis tetap dapat dipenuhi. 

Pengalihan ini, kata dia, merupakan transaksi usaha yang biasa dan akan tergantung pada kesepakatan perusahaan asuransi yang akan mengalihkan dan yang akan menerima. 

"Kami terus mengawasi proses ini dan juga mengkaji langkah selanjutnya jika transaksi ini tidak dapat dilaksanakan," kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (26/9/2024). 

Iwan menjelaskan, pemisahan UUS telah diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Sesuai amanat regulasi tersebut, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang sudah memiliki izin usaha.

Syarat yang harus dipenuhi, antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.  

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar. 

"Persyaratan modal minimum dimaksudkan untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola risiko dan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat," kata Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper