Bisnis.com, JAKARTA -- Industri asuransi umum khususnya lini bisnis asuransi kendaraan memiliki peluang untuk tumbuh lebih besar jika memiliki regulasi khusus soal kendaraan listrik.
Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menuturkan sejauh ini besaran premi dan klaim asuransi kendaraan listrik belum dibedakan dengan kendaraan konvensional. Adapun tarif premi ini diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Menurut dia, dengan dilakukan pembedaan akan terjadi dorongan pertumbuhan di dalam industri yang disebabkan tiga faktor. "Pertama, total premi yang dicatat di sektor asuransi kendaraan bisa meningkat karena banyak insentif, meskipun tantangan seperti edukasi pasar perlu ditangani untuk mencegah resistensi konsumen," kata Wahyudin kepada Bisnis, baru-baru ini (1/10/2024).
Baca Juga
Faktor kedua, klasifikasi asuransi kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional ini menurutnya akan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. "Ketiga, terciptanya pola pengaturan dan big data. Seperti misalnya telematika untuk memantau pola mengemudi kendaraan listrik dan data pengguna asuransi kendaraan listrik," jelasnya.
Mengingat regulasi ini punya dampak positif, dia berharap OJK segera merilis aturan tersebut. Apalagi, dia melihat saat ini pasar kendaraan listrik berkembang pesat sehingga membutuhkan kerangka kerja yang sesuai untuk mencakup aspek-aspek risiko yang unik.
"Regulasi ini tidak hanya akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik kendaraan listrik, tetapi juga membantu perusahaan asuransi menetapkan premi yang lebih akurat dan sesuai dengan risiko," tandasnya.