Bisnis.com, NUSA DUA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan akses bagi perusahaan asuransi kredit ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko dalam industri asuransi kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari revisi aturan terkait asuransi kredit. Revisi tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan penjaminan asuransi kredit dilakukan lebih baik dari berbagai aspek, sehingga industri dapat tumbuh lebih sehat dan stabil.
"Termasuk di dalamnya, nanti yang memiliki produk asuransi kredit bisa akses ke dalam SLIK untuk mengetahui debitur-debitur yang diasuransikan. Ini suatu terobosan dari keterbukaan OJK untuk memberikan kesempatan perusahaan asuransi bisa melihat data SLIK," kata Ogi dalam acara Indonesia Rendezvous 2024 yang digelar Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali pada Kamis (10/10/2024).
Ogi menekankan akses tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi dalam melakukan penjaminan yang lebih tepat sasaran dan mengurangi risiko.
Senada, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan regulator memberikan akses SLIK, yang sebelumnya hanya dapat diakses perbankan supaya mendorong peningkatan pengelolaan risiko di sektor asuransi kredit.
"Tujuan membuka akses SLIK tersebut adalah agar perusahaan asuransi tidak ‘membeli kucing dalam karung’. Dengan akses ini, perusahaan bisa memastikan bahwa nasabah yang dijamin benar-benar eligible untuk mendapatkan kredit," kata Iwan.
Baca Juga
Iwan juga menjelaskan bahwa perusahaan asuransi kini bisa memantau nasabahnya secara berkala. "Setiap akhir bulan, perusahaan asuransi wajib mengecek data SLIK. Jika risiko meningkat, seperti nasabah yang tadinya berstatus KOL 2 menjadi KOL 4, cadangan premi harus segera diubah," tambahnya.
Dengan adanya akses SLIK, perusahaan asuransi kredit diharapkan dapat mengelola risiko dengan lebih baik, menjaga kecukupan premi, serta memantau kewajiban mereka secara lebih efektif. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki kesehatan industri asuransi kredit di Indonesia.
Selain itu, Iwan juga menekankan pentingnya manajemen yang baik dalam hal kecukupan premi dan pengelolaan kewajiban jangka panjang. Asuransi kredit memiliki pola klaim yang biasanya muncul di tahun ketiga atau keempat, sehingga perusahaan harus memastikan cadangan premi tetap tersedia saat klaim meningkat.
Dengan langkah ini, OJK berharap perusahaan asuransi dapat lebih efektif mengelola risiko dan meningkatkan kesehatan keuangan mereka.
"Akses SLIK ini adalah mekanisme yang baik untuk meningkatkan visibilitas dan pengelolaan risiko perusahaan asuransi kredit," tutup Iwan.