Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhir Pinjol Investree hingga Mantan Dirut Diminta Pulang Lewat Aparat Hukum

Pencabutan izin Investree juga diklaim sebagai upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat.
Anggara Pernando, Pernita Hestin Untari
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:59
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi di acara Investree Conference (i-Con) 2022 Empowering the Grow7h of Creative Industry through Fintech & Digital Ecosystem” di Jakarta, Rabu (14/12/2022). JIBI/Rika Anggraeni.
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi di acara Investree Conference (i-Con) 2022 Empowering the Grow7h of Creative Industry through Fintech & Digital Ecosystem” di Jakarta, Rabu (14/12/2022). JIBI/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyelesaian kasus gagal bayar di perusahaan financial technology PT Investree Radika Jaya alias pinjaman online (pinjol) Investree memasuki babak baru. Kemarin, (21/10/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha perusahaan setelah kepastian modal tidak terpenuhi.

Pencabutan izin Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

"Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," tulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam pernyataan resmi regulator.

Pencabutan izin Investree juga diklaim sebagai upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

"[Sebelum pencabutan izin] OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud [namun tidak dilakukan]," ulas OJK lebih lanjut.

Ismail menyebutkan, OJK sebelumnya juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree. Sanksi itu mulai dari Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

"Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku," katanya lebih lanjut.

Dia juga menyebutkan OJK juga melakukan sejumlah langkah lebih tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

Sanksi itu mencakup menetapkan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.

"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," katanya.

Juga dilakukan proses penegakan hukum dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"OJK juga melakukan penelusuran aset Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ulasnya.

OJK menyebut Adrian saat ini berada di luar negeri. Untuk itu, dengan bantuan penegak hukum dilakukan pengembalian Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri.

Kronologis Pencabutan Izin Investree

Kasus Investree itu mencuat sejak akhir 2023. Saat itu, kredit macet perusahaan terus melonjak dan dinilai merugikan para lender. Selanjutnya pada Januari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif ke Investree. Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform itu melanggar ketentuan yang berlaku.

Saat itu, berdasarkan keterangan di laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TKB90) dalam platform Investree sebesar 12,58% per 17 Januari 2024. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.

“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (12/1/2024).

Eskalasi gagal bayar terjadi setelahnya, pemegang saham mayoritas mengumumkan persetujuan dari pemegang saham mayoritas untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama pada akhir Januari 2024.

Dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (31/1/2024), disebutkan bahwa pemegang saham mayoritas Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian tersebut. Pemberhentian ini efektif sejak hari ini.

"Diberitahukan bahwa pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui untuk memberhentikan Sdr. Adrian A. Gunadi dari jabatannya selaku Direktur Utama Investree, efektif sejak 31 Januari 2024," demikian dikutip dari pengumuman.

Selain itu, Investree juga menegaskan tidak pernah dan tidak dibenarkan memberikan jaminan atas pinjaman dan/atau mengajukan pinjaman apa pun kepada individu, perusahaan, dan/atau mengelola dana dalam segala bentuk. Hal ini mengacu pada pasal 111 POJK No. 10/POJK.05/2022, di mana melarang P2P lending untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain dan menjadi penjamin pinjaman untuk perusahaan mana pun, dan/atau mengajukan pinjaman kepada individu atau perusahaan lain.

Para pengendali dari Singapura itu menyebut, Investree tidak sama dengan PT Putra Radhika Investama dan/atau PT Radhika Putra Investama atau perusahaan lainnya yang mengklaim bahwa keduanya merupakan anak usaha perusahaan atau terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya atau menyebut Investree sebagai penjamin.

Dampak Pencabutan Izin Usaha Investree

Setelah pencabutan izin usaha ini, OJK menyebut Investree harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai pinjol. Meski demikian, perusahaan harus tetap melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;

"Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan," ulasnya.

Perusahaan juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Juga menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, atau pihak-pihak lainnya.

OJK juga meminta pemegang saham menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper