Selain itu, Investree juga menegaskan tidak pernah dan tidak dibenarkan memberikan jaminan atas pinjaman dan/atau mengajukan pinjaman apa pun kepada individu, perusahaan, dan/atau mengelola dana dalam segala bentuk. Hal ini mengacu pada pasal 111 POJK No. 10/POJK.05/2022, di mana melarang P2P lending untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain dan menjadi penjamin pinjaman untuk perusahaan mana pun, dan/atau mengajukan pinjaman kepada individu atau perusahaan lain.
Para pengendali dari Singapura itu menyebut, Investree tidak sama dengan PT Putra Radhika Investama dan/atau PT Radhika Putra Investama atau perusahaan lainnya yang mengklaim bahwa keduanya merupakan anak usaha perusahaan atau terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya atau menyebut Investree sebagai penjamin.
Dampak Pencabutan Izin Usaha Investree
Setelah pencabutan izin usaha ini, OJK menyebut Investree harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai pinjol. Meski demikian, perusahaan harus tetap melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;
"Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan," ulasnya.
Perusahaan juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Juga menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, atau pihak-pihak lainnya.
OJK juga meminta pemegang saham menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.