Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara ihwal terdapat 22 penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) yang memiliki kredit macet (TWP90) di atas 5%.
Sekjen AFPI Tiar Karbala mengatakan bahwa perlu dipahami fintech lending pada dasarnya memang melayani segmen dengan profil risiko yang cenderung tinggi.
"Kondisi ekonomi yang melambat, kenaikan tingkat inflasi, serta perubahan kondisi finansial pribadi peminjam dapat mengurangi daya beli masyarakat dan membuat pembayaran cicilan menjadi lebih sulit," kata Tiar kepada Bisnis, Jumat (8/11/2024).
Untuk mengatasi situasi ini, Tiar menjelaskan penyelenggara P2P lending anggota AFPI melakukan proses penilaian kredit menggunakan data dan model yang lebih canggih untuk mengidentifikasi risiko kredit.
"Kami juga membagi portofolio pinjaman ke berbagai segmen peminjam dan sektor usaha untuk mengurangi risiko konsentrasi, serta mengadopsi strategi penagihan yang lebih efektif dan efisien," kata Tiar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK telah memberikan surat peringatan kepada 22 penyelenggara P2P lending yang mencatatkan TWP90 di atas 5% dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
Baca Juga
"OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," kata Agusman.