Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi mengalami perlambatan per Oktober 2024. Adapun premi industri asuransi umum mencapai sebanyak Rp121,10 triliun per periode tersebut, yang mana mengalami kenaikan 2,87% secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut lebih lambat apabila dibandingkan dengan pertumbuhan pada tahun lalu. Di mana premi industri asuransi umum dan reasuransi mencapai sebanyak Rp117,72 triliun yang mengalami peningkatan 15,86% yoy per Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan akumulasi pendapatan premi asuransi komersial baik umum dan jiwa naik 2,8% yoy mencapai Rp271,63 triliun.
“Terdiri dari premi industri asuransi jiwa yang tumbuh 2,74% yoy, serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebanyak 2,8% yoy,” tutur Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Oktober 2024 pada Jumat (12/12/2024).
Adapun premi asuransi jiwa pada Oktober 2024 mencapai sebanyak Rp150,53 triliun. Premi asuransi jiwa, walaupun hanya tumbuh 2,74%, tetapi mengalami perbaikan dibandingkan tahun lalu di mana mengalami penurunan 6,93% yoy menjadi Rp146,52 triliun per Oktober 2023.
Baca Juga
Secara keseluruhan, Ogi mengungkap pertumbuhan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi didukung permodalan yang solid, di mana secara agregat industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 436,70% dan 316,85%. Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK sebanyak 120%.
Dari keseluruhan aset, industri asuransi mencatatkan aset sebanyak Rp1.133,58 triliun yang mengalami kenaikan 2,98% yoy dari sebelumnya Rp1.100,73 triliun. Terdiri dari aset asuransi komersial sebanyak Rp914,03 triliun, yang mana naik 4,31% yoy. Serta aset asuransi non komersial sebanyak Rp219,55 triliun yang mana turun 2,2% yoy dari sebelumnya Rp224,50 triliun.