Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teror Debt Collector Pinjol Ilegal, OJK Ajukan Blokir 1.692 Nomor Kontak

Satgas PASTI OJK telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak penagih alias debt collector pinjol ilegal kepada pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Bisnis-Suselo Jati
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 3.240 entitas ilegal pada Januari—Desember 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci entitas ilegal tersebut terdiri dari  2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal. 

“Melalui Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024 dikutip Kamis (9/1/2025). 

Selain itu,  Kiki mengatakan OJK juga telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal pada Januari—Desember 2024. 

Tidak hanya sampai disitu, Kiki mengatakan menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. 

Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian ditindaklanjuti melalui IASC, sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. 

“Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kiki. 

Berikut jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir sebagai berikut:

Entitas 

Tahun 2017–2018

2019

2020

2021

2022

2023

Januari—Desember 2024

Jumlah

Investasi Ilegal

185

442

347

98

106

40

310

1.528

Pinjol Ilegal

404

1.493

1.026

811

698

2.248

2.930

9.610

Gadai Ilegal

0

68

75

17

91

0

0

251

Total

589

2.003

1.448

926

895

2.288

3.240

11.389

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper